Pansus DPRD DKI Bongkar Potensi Kebocoran PAD Sektor Parkir Tembus Rp1,4 Triliun

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). [Dok. Dishub DKI Jakarta]
BACA 10 DETIK
  • Pansus DPRD DKI Jakarta memperkirakan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran mencapai Rp1,4 triliun per tahun.
  • Penelusuran sejak April 2026 menemukan ratusan lokasi parkir tanpa izin serta laporan omzet janggal dari pengelola komersial.
  • Pansus merekomendasikan audit investigatif dan pemasangan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta memperkirakan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran mencapai Rp1,4 triliun per tahun.

Temuan itu mencakup persoalan perizinan, pelaporan omzet yang janggal, hingga indikasi penghindaran pajak oleh pengelola parkir komersial.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, perkiraan kebocoran tersebut masih perlu divalidasi melalui audit. Hal itu disampaikan saat pemaparan rekomendasi Pansus, Rabu (14/10/2026).

"Pansus memperkirakan kebocoran pendapatan sektor perparkiran berkisar Rp0,7 triliun sampai Rp1,4 triliun per tahun yang masih perlu divalidasi audit," kata dia.

Pansus mengusut tata kelola perparkiran sejak April 2026. Dari hasil penelusuran, ditemukan 241 dari 1.282 lokasi parkir yang terdata beroperasi tanpa izin. Selain itu, sebanyak 718 operator tidak memperpanjang izin penyelenggaraan perparkiran.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. (Suara.com/Adiyoga)

Pansus juga menyoroti laporan omzet sejumlah lokasi strategis yang dinilai janggal.

RSUD Cengkareng, Stasiun Jatinegara, dan De Ploeit Central, misalnya, hanya melaporkan omzet atau setoran pajak sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.

Menurut Pansus, pengawasan yang hanya mengandalkan laporan mandiri operator belum cukup memastikan seluruh transaksi parkir tercatat sebagai penerimaan daerah.

Pansus turut menemukan indikasi pembayaran parkir melalui QRIS yang berpotensi diarahkan ke rekening pribadi, meski juru parkir telah dibekali mesin electronic data capture (EDC).

Untuk menutup celah kebocoran, Pansus merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mewajibkan pemasangan sistem E-TRAPT dan CCTV berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang terhubung secara waktu nyata dengan server pemerintah daerah.

"Tanpa sistem pengawasan berbasis teknologi yang memadai, potensi kebocoran PAD, manipulasi transaksi, dan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan akan terus terbuka," urai Jupiter.

Selain sektor parkir komersial, Pansus menilai penerimaan dari pengelolaan parkir milik pemerintah juga belum optimal.

Hingga Agustus 2026, realisasi UP Perparkiran baru mencapai 26 persen dari target Rp159 miliar. Sementara itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Asset Management Center (JAMC) baru merealisasikan 11 persen dari target Rp805 miliar.

Pansus merekomendasikan audit investigatif terhadap dugaan modus parkir gratis yang menggunakan vendor komersial, pemeriksaan mutasi rekening operator, serta penerusan temuan yang mengarah pada tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com