- Kuasa hukum pemohon perkara PHPU Gibran mengajukan surat permohonan audiensi kepada Presiden Prabowo di Kemensetneg pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Para pemohon meminta Presiden Prabowo mengambil sikap tegas untuk menghindari potensi perpecahan masyarakat akibat masalah Gibran yang berlarut-larut.
- Pemohon mendesak Presiden Prabowo mendorong DPR dan MPR melakukan langkah politik hingga pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Suara.com - Kuasa hukum para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (15/10/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo, yang mewakili para pemohon, menyerahkan surat permohonan audiensi bernomor 418/EXT/INTEGRITYIX/2026 kepada Kemensetneg. Surat tersebut diterima oleh petugas bernama Iis Iskandar.
Sambo mengatakan, melalui audiensi tersebut, para pemohon ingin menyampaikan tinjauan hukum atas putusan MK terkait perkara Gibran kepada Prabowo.
“Sekarang surat ini intinya adalah tiga. Pertama, surat ini kami ingin menyampaikan audiensi, ingin menyampaikan tinjauan hukum ya, nanti kami akan menyampaikan tinjauan hukum dari sisi pemohon, di hasil dari putusan MK, menambah wawasan Bapak Presiden,” kata Sambo di depan Kemensetneg, Jakarta, Kamis.
Menurut Sambo, penjelasan dari pihak pemohon diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan bagi Prabowo dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Mungkin Bapak Presiden sudah dengar dari berbagai macam pihak, ini kami tambah lengkap lagi sehingga Bapak Presiden bisa mengambil kesimpulan dari masalah ini,” ujarnya.
Permintaan kedua, para pemohon berharap Prabowo mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap persoalan Gibran agar tidak berlarut-larut.
Sambo menilai, ketidakjelasan sikap terhadap persoalan tersebut berpotensi memperbesar perpecahan di masyarakat.
“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan berlarut-larut, nanti maka akan terjadi hal yang tidak kita inginkan, masyarakat semakin tidak setuju, masyarakat semakin terpecah, masyarakat akan semakin takutnya mengambil tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan,” kata Sambo.
- Baca Juga
- Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan
Permintaan ketiga, para pemohon meminta Prabowo mendorong penegakan konstitusi dengan menindaklanjuti putusan MK terkait Gibran. Mereka juga mendesak Presiden mendorong DPR dan MPR membahas langkah politik terhadap Wakil Presiden tersebut.
Sambo meminta Prabowo mendorong partai-partai politik untuk menggelar hak angket, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, hingga proses pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Ini Saudara Gibran, wakil Anda, sudah nyata-nyata jelas ya dalam persidangan eh tidak memenuhi syarat lagi. Maka tegakanlah konstitusi, doronglah DPR, MPR, Bapak sebagai Presiden, Kepala Pemerintahan, Kepala Negara, ditunjuk sebagai Kepala Koalisi, doronglah partai, yang pasti akan manut kepada Bapak untuk segera melaksanakan sidang untuk hak angket, kemudian hak menyatakan pendapat, dan ujungnya nanti adalah penggantian atau pemakzulan Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden,” ujar Sambo.
Usai menyampaikan surat ke Kemensetneg, Sambo mengatakan pihaknya akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan bukti tambahan berupa putusan MK terkait perkara pengujian surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Adapun pihak-pihak yang mengajukan permohonan audiensi kepada Prabowo di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP-TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Mercy Sihombing.