Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menuai perdebatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2026.
  • Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy'ari saling berselisih pendapat di publik mengenai pembahasan resmi pasal pengecualian ijazah tersebut.
  • Konflik antarlembaga ini berpotensi menggerus kepercayaan publik sehingga penyelesaiannya harus didasarkan pada dokumen autentik.

Suara.com - Perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka kian memanas setelah Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan.

Pembuat regulasi, yakni DPR RI, dan penyelenggara pemilu yang berwenang atas aturan tersebut kini justru terlibat perdebatan panas dan saling sindir.

Perdebatan itu melibatkan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 Ahmad Doli Kurnia dan Ketua KPU RI pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari.

Pasal tersebut sebelumnya disebut-sebut diduga sebagai pasal selundupan yang turut membantu meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga kini menjadi Wakil Presiden RI.

Lantas, bagaimana perdebatan ini bisa terjadi? Mengapa keduanya saling sindir? Apakah benar pasal tersebut merupakan pasal selundupan?

Kronologi

Perdebatan ini bermula setelah sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 menjadi sorotan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum salah satu pemohon gugatan tersebut, Bambang Widjojanto, mengkritik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menyebut pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Bambang menyinggung bahwa pasal tersebut diloloskan dalam aturan KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di Gedung MK, Selasa, 6 Oktober 2026.

Bambang menilai sidang putusan MK terkait ijazah SMA Gibran ini menjadi bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.

"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan seharusnya ketidakcermatan," ujarnya.

Pernyataan Bambang disampaikan setelah MK mengeluarkan putusan mengenai gugatan tersebut. MK menyatakan tidak menerima gugatan itu.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Saling Bantah Doli-Hasyim

Setelah itu, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024 angkat bicara mengenai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Saat ditanya awak media pada 8 Oktober 2026, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya. Informasi atau data yang saya dapat sementara ini, ya, memang pada saat pembahasan-pembahasan, itu kan dua kali pembahasan tentang PKPU Pilpres itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, rapat pembahasan revisi PKPU digelar pada September 2023, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 terkait batas usia pendaftaran cawapres. Rapat revisi PKPU kedua digelar setelah putusan MK tersebut.

"Kemudian setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR dalam hal ini Komisi II untuk merubah PKPU itu. Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat (3) itu enggak ada, gitu lho, ya," ungkap Doli.

Pernyataan Doli itu kemudian direspons mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menyebut seluruh tahapan pembentukan norma dalam PKPU tersebut telah menempuh jalur resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah, hingga proses harmonisasi serta sinkronisasi bersama Kementerian Hukum.

Hasyim menepis tudingan adanya "permufakatan jahat" maupun "penyelundupan norma hukum".

Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perubahan ketentuan usia pencalonan baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.

"Jadi pasal tetntang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK," tegasnya.

Saling Sebut Munafik

Perang argumen antara Hasyim dan Doli kemudian berlanjut.

Hasyim bersikukuh membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dan diselundupkan.

Hasyim menyentil Doli yang mengaku pasal tersebut tidak pernah dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Doli sendiri kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa pada 19 September 2023, KPU bersurat kepada DPR untuk mengajukan permohonan konsultasi atas empat rancangan PKPU. Surat tersebut dilampiri draf PKPU yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres.

RDP kemudian digelar pada 20 September dengan agenda konsultasi rancangan PKPU.

Dalam RDP tersebut, kata dia, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bahan pembahasan dalam draf PKPU. Pasal itu awalnya berada dalam Pasal 19 ayat (2). Selain itu, terdapat masukan dari Bawaslu atas rancangan PKPU tersebut.

Kala itu, kata dia, peserta RDP yang hadir di antaranya Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Arsul Sani yang kini menjadi hakim MK.

Infografis Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran. [Suara.com/Syahda]

Bahkan, menurutnya, materi dalam draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP yang ditandatangani pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Ahmad Doli.

Hasyim lantas mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai orang munafik.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," katanya.

Merespons sindiran tersebut, Doli menggelar konferensi pers pada 12 Oktober 2026. Doli menegaskan siap membeberkan kronologi serta detail masuknya pasal tersebut dalam forum resmi mendatang.

"Ya memang ada, setiap RDP kan semua anggota Komisi II ada dan ada kesimpulannya, gitu. Nah, nanti detailnya saya sampaikan lah ya, pada saatnya, pada forumnya di mana saya bisa tunjukkan masuknya kapan dan apa namanya kronologisnya seperti apa, gitu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menilai pimpinan KPU periode tersebut justru sedang menjelaskan rekam jejaknya sendiri yang munafik.

"Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya. Gitu, ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu," tegasnya.

Isi Pasal

Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA karena berasal dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi berupa ijazah S1 atau sederajat, dikecualikan dari kewajiban melampirkan ijazah SMA.

Analisis

Lantas, bagaimana perdebatan ini dilihat dari sudut komunikasi politik? Apakah konflik Doli dan Hasyim membuktikan bahwa pasal tersebut merupakan pasal selundupan?

Analis politik dari Citra Institute, Efriza, menilai perselisihan tersebut semestinya tidak digiring menjadi intrik politik semata, melainkan harus dibuktikan secara transparan melalui dokumen autentik.

Kedua tokoh tersebut saling melempar klaim mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban melampirkan ijazah SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi. Doli mengklaim pasal itu tidak pernah dibahas di DPR, sedangkan Hasyim menyatakan sebaliknya.

Efriza menilai perdebatan tersebut terkesan menghindari tanggung jawab kelembagaan dari persoalan pokok yang sebenarnya.

"Tentu saja perseteruan ini disinyalir sekadar drama untuk melepaskan tanggung jawab, justru dampaknya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga perwakilan rakyat," kata Efriza kepada Suara.com, Rabu (14/10/2026).

Menurut Efriza, dugaan penyisipan pasal yang menguntungkan pihak tertentu tidak bisa disimpulkan begitu saja tanpa pengujian bukti formal.

Kunci penyelesaian persoalan ini terletak pada keterbukaan riwayat pembentukan peraturan tersebut.

"Perbedaan keterangan ini harus diuji melalui dokumen autentik, seperti draf PKPU yang dikirim pada 15 dan 19 September 2023, risalah serta rekaman RDP 20 September 2023, dan riwayat perubahan naskah hingga PKPU ditetapkan," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat perubahan naskah di luar prosedur yang sah, persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan ingatan individu, melainkan indikasi pelanggaran serius.

Efriza juga tidak menampik kemungkinan adanya pengaruh pihak lain di luar KPU dan DPR dalam penyusunan norma PKPU tersebut.

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan antara DPR dan KPU telah bekerjasama dengan Eksekutif yang saat itu posisi presiden dipegang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), artinya tidak menutup kemungkinan eksekutif ikut 'cawe-cawe' dalam proses munculnya PKPU tersebut," katanya.

Mengenai sanksi dan konsekuensi hukum, Efriza menyebut penegakan etik harus disesuaikan dengan peran masing-masing pihak yang terbukti bersalah.

Jika kesalahan terbukti berada di pihak KPU, mekanisme pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebaliknya, jika terdapat keterlibatan atau pembiaran oleh anggota DPR, persoalan tersebut dapat diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Efriza pun mendesak DPR dan KPU segera menghentikan perselisihan verbal di ruang publik dan fokus menyelesaikan persoalan ini secara objektif.

"DPR dan KPU, semestinya menghentikan intrik politik yang disinyalir seolah gimik semata, dengan ditengarai didasari oleh sikap tak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini dengan terang-benderang," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com