Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka (instagram)
BACA 10 DETIK
  • Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka mengenai kelulusan SMA menyesatkan publik pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Indra menjelaskan bahwa lembaga pendidikan swasta internasional sering menerima mahasiswa tanpa ijazah SMA demi kepentingan ekonomi semata.
  • Undang-Undang Pemilu mewajibkan calon pemimpin memiliki dokumen fisik kelulusan SMA, bukan sekadar bukti pernah berkuliah.

Suara.com - Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut tak mungkin kuliah tanpa lulus SMA dinilai menyesatkan logika publik.

Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji menegaskan bahwa mengantongi gelar sarjana dari luar negeri tidak otomatis membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

"Sekilas masuk akal. Kita terbiasa dengan urutan SD, SMP, SMA, kemudian universitas. Namun, sistem pendidikan internasional mengenal jalan lain. Pernah kuliah, bahkan meraih gelar sarjana, tidak otomatis membuktikan seseorang mempunyai ijazah SMA," kata Indra saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2026).

Indra menjelaskan, adanya perbedaan mendasar perlakuan antara warga negara lokal dan asing di luar negeri.

Bagi pelajar asing, banyak lembaga pendidikan swasta luar negeri, seperti Private Education Institution (PEI) di Singapura maupun jalur foundation di Australia yang lebih menempatkan mahasiswa internasional sebagai pasar ketimbang investasi pembangunan manusia.

Namun bagi warga lokal, pendidikan dirancang untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.

Di sisi lain, lembaga pendidikan yang menyasar mahasiswa internasional turut memiliki kepentingan ekonomi.

"Jadi dia ngambil jalur yang ekspres tadi tanpa lulus SMA bisa masuk kuliah, kenapa bisa begitu? Ya karena yang dicari sama institusi pendidikan ini duitnya, bukan kualitasnya," ucapnya.

Lebih jauh perbedaan itu terlihat dalam jalur pendidikan menengah Singapura.

Dipaparkan Indra, setelah menyelesaikan secondary school, siswa dengan hasil belajar baik dapat melanjutkan ke junior college selama dua tahun dan mengikuti ujian A-Level sebagai salah satu jalur menuju universitas.

Sementara itu, siswa yang menempuh pendidikan vokasi di politeknik juga memiliki kesempatan melanjutkan studi ke perguruan tinggi sesuai persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga pendidikan swasta seperti Management Development Institute of Singapore (MDIS) menawarkan jalur pendidikan bagi mahasiswa internasional dengan persyaratan berbeda. Ia menilai, akses melalui program persiapan atau kualifikasi tertentu tidak dapat langsung disamakan dengan kelulusan sekolah menengah.

Dalam polemik Gibran, Undang-undang Pemilu di Indonesia sudah secara eksplisit dan tekstual mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus 'tamat' SMA atau sederajat.

Hal inilah yang menjadi persoalan utama, sebab klaim pernah berkuliah tidak bisa menggantikan bukti fisik berupa dokumen kelulusan sekolah menengah.

"Di Undang-undang pemilu itu bahasanya secara verbatim harus tamat, berarti kan harus ada bukti tamatnya, bukan cuman bicara, 'oh, kalau sudah kuliah otomatis tamat,' enggak, faktanya dia dapat S1 tetapi enggak tamat (SMA)," ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com