Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Didesak Usut Keterlibatan Sipil-Militer

Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:17 WIB
Pihak swasta Gery Prasetiawan (kanan) dan Syifa Nrika Ghifarian (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]
BACA 10 DETIK
  • Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mendorong KPK menyiapkan penyidikan koneksitas pada kasus korupsi BNPB.
  • Penyidikan koneksitas dilakukan jika KPK menemukan bukti keterlibatan pelaku militer bersama pihak sipil.
  • KPK dapat membentuk tim gabungan bersama Puspom dan mengadili pelaku melalui majelis hakim gabungan.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan mekanisme penyidikan koneksitas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pelaku militer dalam perkara dugaan korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah tersebut diperlukan untuk menangani perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan sipil dan militer melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Zaenur menilai titik krusial pengusutan perkara ini terletak pada kemampuan KPK menemukan hubungan antara tindakan adik Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan (BS), dan kemungkinan keterlibatan sang kakak.

Jika hubungan tersebut didukung alat bukti yang cukup dan mengarah pada keterlibatan pelaku militer, mekanisme koneksitas dapat ditempuh.

"Kuncinya terletak pada apakah KPK dapat menemukan nexus (hubungan) antara perbuatan sang adik dan sang kakak. Jika nexus itu ditemukan, KPK dapat segera membentuk tim penyidikan koneksitas dengan mengetuk pintu TNI melalui Puspom," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/10/2026).

Zaenur menjelaskan, Pasal 42 Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara korupsi yang melibatkan pelaku sipil dan militer.

Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mengupayakan penanganan perkara lintas yurisdiksi.

"Jika memang ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan Kepala BNPB, Pasal 42 Undang-Undang KPK memberi KPK kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang melibatkan pelaku sipil dan militer," tandasnya.

Meski demikian, Zaenur menyoroti persoalan sistem hukum yang menurutnya masih membatasi penanganan pelaku militer melalui peradilan umum secara mandiri.

Ia menyebut Undang-Undang TNI menggantungkan pelaksanaan ketentuan tersebut pada revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang tak kunjung dijalankan oleh Presiden dan DPR.

"Akibatnya, pelaku militer diadili menggunakan mekanisme peradilan koneksitas," ucapnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]

Dalam skema ini, penyidikan dan penuntutan dilakukan dengan melibatkan unsur berwenang dari kedua lingkungan peradilan sesuai ketentuan hukum.

"Jalan keluarnya adalah KPK membentuk tim penyidikan koneksitas. Jika ada indikasi keterlibatan pelaku militer, KPK menyampaikannya kepada TNI melalui Puspom, sehingga Puspom ikut menjadi penyidik untuk pelaku militer bersama-sama dengan KPK," tuturnya.

Perkara koneksitas selanjutnya akan diadili oleh majelis hakim gabungan dari unsur sipil dan militer.

"Perkaranya kemudian diadili di peradilan koneksitas, dengan majelis hakim gabungan dari unsur sipil dan militer, serta penuntut umum gabungan dari oditurat militer dan jaksa penuntut umum KPK," tambahnya.

Namun, pembentukan tim koneksitas bukan langkah yang dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau hubungan keluarga. KPK perlu terlebih dahulu menemukan indikasi dan alat bukti yang relevan mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan hubungan antara tindakan BS dan Kepala BNPB.

Zaenur menegaskan, pengusutan perkara harus diarahkan untuk menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, pengusutan perkara ini harus mengerahkan segala sumber daya yang tersedia agar dapat membongkar semua pihak yang terlibat, terlebih aktor intelektualnya," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com