-
Kepsek Daycare Little Aresha dituntut 10 tahun penjara di PN Yogyakarta.
-
Terdakwa dibebankan denda Rp800 juta serta kewajiban restitusi kepada 83 korban.
-
Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk penyusunan nota pembelaan.
Suara.com - Sidang kasus Daycare Little Aresha kembali bergulir dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Anita Palupi selaku Kepala Sekolah Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupi, dituntut dengan hukuman berat selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Anita Palupi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berlapis.
Mulai dari turut serta dalam pengelolaan daycare Little Aresha dan aktif dalam memberikan Pendidikan serta pengasuhan, mempromosikan jasa secara tidak benar, menempatkan dan membiarkan anak dalam situasi yang salah, melakukan penelantaran, hingga turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
JPU merinci, tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, JPU juga membebankan hukuman finansial yang tidak sedikit kepada terdakwa.
Anita Palupi dituntut untuk membayar denda tindak pidana sebesar Rp800 juta.
"Denda Rp800 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut JPU.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita untuk dilelang.
Namun, apabila hasil penyitaan masih tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, hukuman denda tersebut akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 170 hari.
JPU juga menuntut terdakwa agar membayarkan restitusi kepada 83 anak yang menjadi korban sebesar Rp426 juta dari total restitusi Rp2,1 miliar yang harus diberikan korban.
Ketentuannya pun serupa, jika restitusi gagal dibayarkan, harta kekayaan terdakwa akan disita.
Apabila pelelangan aset tidak mencukupi, kewajiban restitusi itu akan diganti dengan pidana penjara selama 125 hari.
"Jika restitusi tidak dibayarkan, jaksa meminta agar kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara," paparnya.
Sementara itu pengacara terdakwa meminta waktu dua minggu untuk mempertimbangkan tuntutan dari JPU.
Namun, majelis hakim hanya memberi Waktu 1 minggu untuk terdakwa dan pengacaranya untuk Menyusun nota pembelaan.