- Tuntutan Ketua Yayasan Little Aresha dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
- Tuntutan Ketua Yayasan Little Aresha mewajibkan denda dan restitusi miliar rupiah.
- Tuntutan Ketua Yayasan Little Aresha meminta pencabutan izin operasional daycare.
Suara.com - Sidang kasus Daycare Little Aresha kembali bergulir dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dyah Kusumastuti, Ketua Yayasan Little Aresha di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 12 Oktober 2026.
Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumastuti, dituntut dengan hukuman berat selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Dyah Kusumastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berlapis.
Mulai dari turut serta menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin, mempromosikan jasa secara tidak benar, menempatkan dan membiarkan anak dalam situasi yang salah, melakukan penelantaran, hingga turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
JPU merinci, tindakan tersebut melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman badan, JPU juga membebankan hukuman finansial yang tidak sedikit kepada terdakwa. Dyah Kusumastuti dituntut untuk membayar denda tindak pidana sebesar Rp900 juta.
"Denda Rp900 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut JPU.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita untuk dilelang.
Namun, apabila hasil penyitaan masih tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, hukuman denda tersebut akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 180 hari.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayarkan restitusi kepada puluhan anak yang menjadi korban.
Berdasarkan catatan jaksa, terdapat 83 anak korban yang harus mendapatkan ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Ketentuannya pun serupa, jika restitusi gagal dibayarkan, harta kekayaan terdakwa akan disita.
Apabila pelelangan aset tidak mencukupi, kewajiban restitusi itu akan diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.
Sebagai sanksi tambahan yang bersifat administratif dan preventif, JPU turut meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center.
Sekaligus memerintahkan penutupan operasional daycare, playgroup (PG), dan Taman Kanak-kanak (TK) Little Aresha yang dikelola oleh terdakwa Dyah Kusumastuti selama 4 tahun.