-
11 Pengasuh Daycare Little Aresha dituntut hukuman 5 tahun penjara.
-
Masing-masing terdakwa dituntut denda sebesar Rp250 juta oleh JPU.
-
Terdakwa wajib membayar restitusi Rp2,1 miliar untuk 83 anak korban.
Suara.com - Sebanyak 11 orang pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (12/10/2026).
Adapun ke-11 terdakwa yang merupakan pengasuh Daycare Little Aresha dan duduk di kursi pesakitan ini masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa 5 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain hukuman badan, JPU juga membebankan hukuman denda sebesar ratusan juta rupiah kepada masing-masing terdakwa.
Jika tidak dibayar, denda tersebut bakal diganti dengan pidana kurungan tambahan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp250.000.000,- yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegas JPU.
JPU menambahkan, apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka aset berupa kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita dan dilelang negara.
Apabila pelelangan tetap tidak mencukupi, hukumannya diganti dengan penjara pengganti selama 90 hari.
Tak hanya pidana penjara dan denda, belasan pengasuh Daycare Little Aresha ini juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada puluhan anak yang menjadi korban.
Berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat total 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
Masing-masing terdakwa dituntut untuk ikut menanggung pembayaran restitusi dengan total keseluruhan mencapai Rp2,1 miliar.
"Menghukum para Terdakwa membayar restitusi kepada anak korban, sebanyak 83 anak korban masing-masing sebesar Rp14,1 juta dari total keseluruhan sebesar Rp2,1 miliar sebagaimana keputusan LPSK," jelas JPU.
Pembayaran restitusi ini juga diberikan batas waktu serupa, yakni 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Skema serupa turut diberlakukan jika para terdakwa mangkir, aset mereka akan disita dan dilelang.
"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari," pungkas JPU.