Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB
Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengkritik doktrin komando militer yang dinilai kian merambah ranah kerja sipil.saat berdiskusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (15/10/2026). [Suara.com/Alif]
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengkritik militerisasi yang telah merambah ke ranah sipil.
  • Doktrin komando militer dalam ranah sipil dikhawatirkan dapat mengikis budaya kritik serta mematikan inovasi negara.
  • Proses legislasi kilat dan pergantian Kapolri cepat dinilai menunjukkan rendahnya partisipasi publik dalam tata kelola.

Suara.com - Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengkritik doktrin komando militer yang dinilai kian merambah ranah kerja sipil. Ia memperingatkan, pola pikir militarization of mind atau militerisasi cara berpikir dapat mengikis budaya kritik, mematikan inovasi, dan membahayakan tata kelola negara yang demokratis.

Menurut Todung, cara kerja sipil seharusnya membuka ruang bagi perbedaan pendapat, evaluasi, dan pembaruan gagasan.

Namun, doktrin komando yang diterapkan secara keliru justru mendorong kepatuhan satu arah dan membuat kritik dipandang sebagai ancaman.

"Saya kira memang militarization of mind itu membuat kita tunduk pada komando militer," katanya dalam diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Todung menilai, budaya komando yang menempatkan instruksi atasan sebagai hal yang harus dipatuhi berisiko menumbuhkan sikap antikritik. Padahal, kritik diperlukan untuk menguji kebijakan sekaligus mendorong lahirnya inovasi dalam penyelenggaraan negara.

"Karena memang ada militerisasi, sikap antidemokratis, tidak visioner dan antikritik. Kalau anda mengkritik, anda dibilang antek asing," jelas Todung.

Ia mencontohkan persoalan tersebut melalui proses pengesahan undang-undang di parlemen yang dinilai kerap berlangsung kilat tanpa partisipasi publik yang memadai.

Proses legislasi yang minim pelibatan masyarakat, menurutnya, berisiko menjauhkan kebijakan dari kebutuhan warga.

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu juga menyoroti keputusan presiden terkait pergantian Kapolri yang disebutnya dapat berlangsung hanya dalam satu hari.

Ia mempertanyakan kualitas keputusan strategis apabila proses pengambilan keputusan dilakukan terlalu cepat.

"Mau jadi dapat kualitas Kapolri seperti apa dengan mekanisme semacam ini? Kalau kita lihat pembuatan legislasi itu bisa dibuat satu hari, dua hari, tiga hari atau satu bulan. Hanya di Indonesia hal itu bisa dilakukan," ungkapnya.

Bagi Todung, persoalan tersebut menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola negara. Tanpa pembenahan sistem, ruang bagi kritik dan partisipasi publik dikhawatirkan terus menyempit, sehingga semakin sulit melahirkan pemimpin dengan komitmen yang jelas.

"Kalau sistem ini tidak diubah, ya, memang agak sulit untuk bisa mencari pemimpin yang bisa punya komitmen yang jelas," pungkasnya.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com