TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak. (Dok. Mabesad)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian UU Peradilan Militer untuk mengubah definisi tindak pidana.
  • Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mendiskusikan putusan MK tersebut di Istana Negara.
  • KSAD Jenderal Tandyo Budi memastikan TNI selalu taat pada konstitusi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya karena memang saya tidak terlalu menanganinya. Nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Maruli juga merespons kritik yang mempertanyakan pelaksanaan peradilan militer karena dinilai dapat memberikan imunitas kepada terdakwa yang merupakan prajurit aktif.

Menurutnya, peradilan militer juga pernah menjatuhkan hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, dalam sejumlah perkara pidana.

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli.

Ia menilai aturan di lingkungan militer pada dasarnya menerapkan sanksi yang lebih keras. Namun, ia mengakui perlu penjelasan lebih lanjut mengenai perkara-perkara yang putusan hukumannya dinilai lebih ringan.

“Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu. Ya, dan saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita memastikan TNI taat terhadap konstitusi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” kata Tandyo.

Saat ditanya apakah pernyataan tersebut berarti UU Peradilan Militer akan segera direvisi, Tandyo tidak memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa perubahan undang-undang bukan hanya menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat.

“Ya, ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya, saya kira gitu,” ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com