- Istri dan dua anak bandar sabu Koko Erwin didakwa terlibat TPPU Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Mataram.
- Ketiga terdakwa menggunakan rekening pribadi untuk menampung uang penjualan narkoba yang dibelikan berbagai aset berharga di NTB.
- Sidang perdana pada hari Kamis ditunda karena penasihat hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Istri dan dua anak Koko Erwin alias Erwin Iskandar, yang disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp15,3 miliar. Jaksa menyebut uang yang diduga berasal dari penjualan narkoba itu digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Dakwaan terhadap Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin, serta kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
“Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan,” kata Riesxo Nurrachmad yang mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa mengetahui uang yang mereka terima berasal dari hasil penjualan narkoba. Mereka diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung aliran uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.
Rekening Pribadi Diduga Dipakai untuk Pencucian Uang
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan ketiga terdakwa berdasarkan penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin. Penyidik menemukan aliran dana melalui transfer perbankan serta penguasaan sejumlah aset berharga yang diduga berkaitan dengan Koko Erwin.
Untuk melengkapi alat bukti perkara TPPU, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga milik Koko Erwin di wilayah NTB dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.
Aset tersebut meliputi sejumlah kendaraan roda empat, rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, serta gudang.
Dalam perkara ini, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Virda Virginia Pahlevi didakwa dengan ketentuan pasal yang sama terkait TPPU dan dugaan tindak pidana narkotika.
Ketiga Terdakwa Ajukan Eksepsi
Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menunda persidangan hingga 29 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan.
Kejaksaan Negeri Mataram menangani penuntutan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selama proses hukum berlangsung, Virda dan Christina dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Adapun Hadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Koko Erwin Terseret Pengembangan Kasus Narkoba
Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namanya muncul dalam pengembangan perkara narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Koko Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.