Hadapi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp354 Miliar, Febrie Ajukan Dua Nota Perlawanan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan dua nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,62 miliar.
  • Sidang perkara dugaan korupsi tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan mengajukan dua nota perlawanan untuk menggugat dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dua nota tersebut akan disampaikan secara terpisah, masing-masing oleh Febrie sebagai terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Keduanya menjadi langkah awal pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dua terdakwa lain dalam perkara terkait, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan.

Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp354,62 Miliar

Dalam sidang sebelumnya pada 7 Oktober, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menduga Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.

Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Eksepsi Jadi Tahap Awal Perlawanan

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Keberatan ini disampaikan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Atas dakwaan pemerasan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana terkait pencucian uang sebagaimana tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan, yakni nota yang disusun terdakwa secara pribadi dan nota dari tim penasihat hukum.

Majelis hakim kemudian menetapkan Rabu sebagai jadwal pembacaan nota perlawanan tersebut. Sidang ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara berdasarkan keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com