Alarm Kebebasan Pers Era Prabowo, Lembaga Dunia Desak Penuhi 4 Tuntutan Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:59 WIB
Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2024-2029. (Foto: Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Komite Perlindungan Jurnalis dan CIVICUS mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan intimidasi terhadap media kritis.
  • Pernyataan Prabowo yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng dikhawatirkan dapat memicu kekerasan serta membatasi kebebasan pers.
  • Kedua organisasi menuntut pemerintah mengadili pelaku kekerasan dan melindungi jurnalis dari penyalahgunaan hukum.

Suara.com - Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan CIVICUS mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan intimidasi terhadap jurnalis dan media kritis. Kedua organisasi itu juga meminta pemerintah memastikan pelaku kekerasan terhadap jurnalis diadili.

Desakan tersebut muncul menyusul kekhawatiran atas pernyataan Prabowo yang melabeli jurnalis dan media kritis terhadap pemerintah sebagai londo ireng. Istilah itu merujuk pada orang Indonesia yang bekerja sama dengan Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan.

CPJ dan CIVICUS menilai pelabelan jurnalis sebagai agen asing dapat memicu kekerasan serta membatasi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.

Keduanya menegaskan jurnalisme kritis merupakan bagian penting dalam mengawasi kekuasaan dan memastikan akuntabilitas pemerintah.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dibalas dengan intimidasi atau tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis.

Empat Tuntutan

CPJ dan CIVICUS menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah Indonesia.
Pertama, mengusut dan mengadili pelaku pembunuhan serta kekerasan terhadap jurnalis untuk mengakhiri impunitas.

Kedua, menghentikan pencemaran nama baik dan intimidasi terhadap jurnalis serta media.

Ketiga, melindungi jurnalis dan ruang redaksi dari penyalahgunaan hukum pidana maupun perdata, termasuk gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik atau strategic lawsuits against public participation (SLAPP).

Keempat, memastikan penyelesaian sengketa pers mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

CPJ dan CIVICUS menilai perlindungan terhadap jurnalis diperlukan agar media dapat bekerja tanpa ancaman dan tetap menjalankan perannya dalam menyampaikan informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com