- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka korupsi nikel di Sulawesi Tenggara.
- Tersangka DS memanipulasi uji kadar nikel dan menyuap pejabat untuk mengekspor komoditas secara ilegal tanpa memenuhi kewajiban DMO.
- Tindakan korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.
DS diduga memanipulasi hasil uji kadar nikel untuk mengekspor komoditas secara ilegal hingga menyuap penyelenggara negara demi mengurus dokumen perizinan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.
"Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Anang menjelaskan, DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Modus yang diduga digunakan adalah manipulasi hasil uji kadar nikel untuk memperoleh dokumen rekomendasi dan persetujuan ekspor.
"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujarnya.
Tak hanya itu, DS juga diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan.
“Tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp401 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf A, atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.