- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di kementeriannya pada Kamis, 15/10/2026.
- Nusron absen pada panggilan pertama karena ada agenda internal dan kembali tidak hadir tanpa konfirmasi pada pemanggilan ulang.
- Penyidik KPK akan mempertimbangkan langkah lanjutan agar proses penyidikan dugaan korupsi tersebut dapat terus berprogres secara positif.
Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di mana hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN yang merupakan penjadwalan ulang dari jadwal semula,” kata Budi Di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang setelah Nusron sebelumnya mengonfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda atau kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang kemudian yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut karena ada agenda atau kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN, sehingga penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini,” ujarnya.
Namun, setelah penyidik menunggu kehadirannya pada jadwal pemeriksaan ulang, Nusron kembali tidak hadir.
Budi menyebut KPK belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kali ini.
“Dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.
Budi kembali menegaskan, KPK belum memperoleh informasi mengenai alasan Nusron memilih tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang oleh penyidik.
“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa Saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” tuturnya.
Atas ketidakhadiran Nusron, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mendorong perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya, sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar bisa berprogres secara positif,” pungkasnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini