- Gubernur Bali Wayan Koster diamuk pegawai SPBU yang mengalami kelelahan berat akibat kebijakan operasional 24 jam di Denpasar pada 14 Oktober 2026.
- Kebijakan operasional 24 jam tersebut dikeluarkan untuk mengatasi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean kendaraan sangat panjang di wilayah Denpasar dan Badung.
- Insiden viral tersebut memicu perdebatan publik mengenai kurangnya empati pejabat dan menyoroti perbandingan gaji resmi gubernur dengan upah minimum pekerja.
Menariknya, di tengah viralnya peristiwa tersebut, banyak yang mulai mempertanyakan berapa sebenarnya gaji Gubernur Bali Wayan Koster?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2000, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan negara sekitar Rp5,4 juta serta berbagai fasilitas lain seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, dan tunjangan operasional.
Total penghasilan resmi jauh lebih tinggi jika dihitung dengan seluruh tunjangan, meski tetap relatif rendah dibanding persepsi masyarakat tentang pejabat tinggi.
Sementara harta kekayaan Koster berdasarkan LHKPN terakhir tercatat sekitar Rp3,5–3,6 miliar.
Perbandingan antara gaji formal pejabat dengan beban kerja dan tekanan yang dihadapi pegawai SPBU yang hanya menerima upah minimum membuat banyak orang merefleksikan soal keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa di balik jabatan tinggi, komunikasi yang empatik tetap dibutuhkan, terutama saat berhadapan dengan masyarakat yang sedang mengalami kelelahan ekstrem.