- Pemerintah mengerahkan personel TNI membantu operasional SPBU 24 jam di Bali untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak.
- Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta pada Jumat (16/10/2026) mengecam kebijakan tersebut karena dinilai mempermalukan profesionalisme TNI.
- Pengerahan tentara menggantikan tenaga kerja sipil dikritik karena berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan prinsip Organisasi Perburuhan Internasional.
Suara.com - Keputusan pemerintah mengerahkan personel TNI untuk membantu operasional SPBU yang beroperasi selama 24 jam di Bali menuai kecaman dari pegiat hak asasi manusia (HAM).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai kebijakan tersebut justru mempermalukan profesi tentara.
Menurutnya, para prajurit telah digembleng melalui pendidikan dan pelatihan keras untuk menjadi alat pertahanan negara yang seharusnya menghadapi ancaman perang dan keamanan.
"Bagi saya mempermalukan TNI sendiri. Kasihan loh TNI itu dididik, direkrut, dilatih untuk berperang, kenapa jadi ngurusin bensin?" ungkap Isnur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Isnur menegaskan, operasional SPBU merupakan ranah sipil yang semestinya ditangani oleh pemerintah daerah atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia juga menilai pengerahan personel TNI untuk menggantikan tenaga kerja sipil berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip-prinsip Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengutamakan peran tenaga kerja sipil.
"Dan dalam undang-undang ketenagakerjaan, andaikan ada tenaga kerja yang mogok, tidak boleh digantikan tentara. Jelas sekali itu melanggar prinsip dari hukum ketenagakerjaan, melanggar prinsip ILO. Bagi saya, ini melanggar hukum di Indonesia," tegasnya.
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai kebijakan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan.
"Jadi secara jelas sekali hukum tak lagi jadi pijakan, standar konstitusi tak lagi jadi sandaran, yang terlihat adalah bagaimana kekuasaan berbuat semena-mena dan ini mempermalukan sendiri, merusak profesionalisme TNI," tutup Isnur.
Sebagai informasi, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali mendorong pemerintah memberlakukan operasional SPBU selama 24 jam.
Di tengah kebijakan tersebut, sejumlah pegawai SPBU mengeluhkan jam kerja yang dinilai tidak manusiawi. Pemerintah kemudian mengerahkan personel TNI untuk turut membantu operasional SPBU guna mengatasi persoalan tersebut.
Reporter: Alif Bintang