- Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun.
- Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyatakan kementeriannya sedang meneliti isi putusan tersebut.
- Hasil kajian Kemenkum akan menjadi dasar koordinasi bersama DPR untuk merevisi undang-undang terkait.
Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
Hasil kajian itu akan menjadi dasar koordinasi untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan, kementeriannya masih mempelajari dokumen putusan MK untuk memahami substansi dan ketentuan yang harus ditindaklanjuti.
"Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya," kata Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Setelah penelaahan rampung, Kemenkum akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya. Proses perubahan undang-undang nantinya melibatkan pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan perlunya aturan yang membedakan secara jelas tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Revisi juga harus mencakup penyatuan peradilan militer secara penuh dalam sistem peradilan satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Selain itu, MK menyoroti pentingnya mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan apabila terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. (Antara)