- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan keluarga korban kekerasan TNI.
- Lenny Damanik dan Eva Pasaribu menyampaikan apresiasi.
- Putusan tersebut menuntut pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang untuk mewujudkan keadilan hukum menyeluruh.
Suara.com - Keluarga korban kekerasan anggota TNI menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Meski mengapresiasi putusan tersebut, mereka menegaskan perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum berakhir.
Lenny Damanik, ibu dari MHS (15) yang meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh Sertu Riza Pahlivi pada 2024, mengaku senang setelah permohonan uji materiil yang diajukannya bersama Eva Pasaribu dikabulkan MK.
"Saya merasa senang dengan dikabulkannya permohonan kita di Mahkamah Konstitusi semalam," ujar Lenny di Jakarta pada Jumat, (16/10/2026) .
Namun, Lenny menilai keadilan belum sepenuhnya didapatkan keluarganya. Sebab pelaku hanya divonis 10 bulan penjara melalui peradilan militer dan tidak dipecat dari kesatuannya.
"Jadi perjuangan masih panjang dan saya belum lagi mendapat keadilan karena meninggalnya anak saya. Pelakunya hanya dihukum 10 bulan. Belum lagi dikeluarkan dari kesatuannya," ungkapnya.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta pemerintah serta DPR segera merevisi aturan tersebut.
Gugatan uji materiil itu diajukan Lenny dan Eva, yang sama-sama merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI.
Eva Pasaribu, putri wartawan asal Karo yang tewas dibakar pada 2024, juga mengaku terharu atas putusan MK. Ia menyebut perjuangan menggugat aturan peradilan militer telah berlangsung lama, termasuk dengan bolak-balik dari Medan ke Jakarta.
"Saya sangat merasa bahagia pada saat itu semalam campur terharu. Karena udah lama kan kita perjuangkan bolak-balik dari Medan, Jakarta," ujar Eva.
Eva berharap putusan MK dapat membuka jalan bagi terduga pelaku pembunuhan ayahnya, yang diduga berasal dari kalangan militer, untuk diproses melalui peradilan umum dan mendapat hukuman setimpal.
Reporter: Alif Bintang