- MK mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
- Gugatan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
- Revisi harus dilakukan untuk memperjelas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan umum bagi prajurit TNI.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, undang-undang itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, tenggat dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menata ulang secara mendasar ketentuan dalam UU Peradilan Militer.
"Bahwa berkaitan dengan penataan Undang-Undang 31 Tahun 1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan," kata Enny dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut MK, revisi tidak cukup hanya mengubah makna frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.
Perubahan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
Mahkamah menilai waktu dua tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta menata ulang substansi undang-undang tersebut.
"Sehingga apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang 31 Tahun 1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional," ujar Enny.
Dengan putusan tersebut, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer.
Persoalkan Pidana Umum Diadili di Peradilan Militer
Permohonan pengujian UU Peradilan Militer diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, terutama Pasal 9 angka 1 yang mengatur kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan militer.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1), kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menyatakan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Menurut para pemohon, aturan yang berlaku selama ini membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil dan menciptakan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum.