-
Warga dan lembaga sipil Kalbar mengajukan gugatan class action terhadap Presiden dan pejabat.
-
Penggugat menuntut penetapan status bencana nasional serta layanan kesehatan gratis bagi korban ISPA.
-
Pemerintah dinilai lalai, reaktif, dan tidak berkoordinasi meski peringatan El Nino sudah diterbitkan.
Suara.com - Kelumpuhan aktivitas masyarakat akibat kepungan kabut asap kebakaran hutan memicu gelombang perlawanan hukum terhadap jajaran pejabat tertinggi negara. Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri hingga kepala daerah resmi menghadapi gugatan class action atas krisis kebakaran hutan dan lahan.
Empat organisasi masyarakat sipil dan seorang warga Kalimantan Barat mengambil langkah drastis ini akibat pekatnya asap yang mematikan urat nadi daerah. Pendidikan terpaksa dialihkan ke sistem daring dan moda transportasi regional macet total akibat jarak pandang yang buruk.
"Jadi akibat dari asap ini juga banyak sekali warga yang terkena infeksi saluran pernapasan, paru-paru, dan penyakit lain," ujar Glorio Sanen kepada BBC.
"Selain itu, penerbangan juga terganggu, ada keterlambatan bahkan pembatalan," ujarnya.
Sektor penerbangan domestik lumpuh akibat serangkaian penundaan hingga pembatalan jadwal terbang secara massal. Koordinasi antarlembaga pemerintah dinilai sangat buruk dalam menanggulangi titik api yang terus meluas.
"Presiden memang sudah datang, memberikan arahan, tapi sampai saat ini kami menilai kementerian, lembaga, dan Pemda masih tidak terkoordinasi dalam penanggulangan [karhutla]," kata Gloria.
"Faktanya apa? Asap masih ada," ucapnya.
Mengapa Karhutla Kalbar Harus Menjadi Bencana Nasional?
Berkas gugatan hukum ini telah resmi masuk sejak 15 September dan menyelesaikan persidangan pembuka pada 7 Oktober.
Penggugat mendesak negara segera menetapkan krisis asap di Kalimantan Barat sebagai bencana bertaraf nasional.
Keterbatasan anggaran dan minimnya sarana pemadam membuat pemerintah daerah tidak sanggup memadamkan kobaran api secara mandiri.
Pemerintah pusat dituntut segera turun tangan melakukan pemadaman masif serta pemulihan ekosistem yang rusak.
"Kemudian kami minta agar Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan RSUD di daerah masing-masing untuk memberikan fasilitas kesehatan gratis kepada korban ISPA. Karena paparan asap ini dampaknya bukan satu atau dua minggu ke depan saja, tapi berdampak panjang."
"Dan, kepada korban meninggal akibat karhutla, negara harus memberikan santunan," kata Gloria.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi atau individu pembakar lahan menjadi tuntutan utama warga.
Pemerintah juga didesak melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh izin konsesi lahan yang beroperasi di wilayah tersebut.