Dugaan Korupsi Kredit Apartemen Rp629 M di Bekasi Naik Penyidikan, Boss Takke Group Diperiksa Polri

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, di Mabes Polri. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Kortas Tipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi fasilitas kredit BTN senilai Rp629,8 miliar untuk proyek PT ADS di Bekasi.
  • Penyidik memeriksa Dirut PT ADS, Laurence M. Takke, serta menggeledah kantor dan kediamannya untuk menyita dokumen penting perusahaan.
  • Polri belum menetapkan tersangka karena masih fokus melengkapi alat bukti dan menelusuri aliran dana bersama PPATK.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang melibatkan PT Takke Group atau PT. ADS untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park, Bekasi.

Dalam perkara ini, petugas juga telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan usai menemukan dugaan tindak pidana dengan memeriksa Laurence M. Takke selaku Direktur Utama PT ADS.

“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, kepada wartawan, saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).

Dalam duduk perkara kasus ini, kata Yusuf, penyidikan berfokus pada pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi yang dikelola PT. ADS selaku pengembang.

“PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” jelasnya.

Meski demikian, Yusuf menuturkan status Laurence M. Takke masih menjadi saksi. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana, namun hingga saat ini tim masih melakukan pengumpulan alat bukti.

“Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M. Takke karena Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” jelasnya.

Untuk melengkapi barang bukti, penyidik kekinian telah menggeledah Kantor Takke Group/PT ADS dan Rumah kediaman Laurence M. Takke.

Hasilnya penyidik menyita dokumen aktivitas PT. ADS, meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up 1, Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi.

Seluruh dokumen saat ini masih dikembangkan penyidik, untuk menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com