Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar di komplek Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar dan MUI mengusulkan zakat resmi menjadi pengurang langsung kewajiban pajak.
  • Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pajak membentuk satuan tugas bersama pada tahun 2026 untuk mengkaji implementasinya.
  • Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperkuat kontribusi sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal.

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan agar zakat yang sudah dibayarkan masyarakat dapat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak, atau yang dikenal sebagai kredit pajak (tax credit).

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Nasaruddin dalam merespons Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasil Munas XI tentang Perpajakan Berkeadilan yang diterbitkan 2025.

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar zakat yang telah dibayarkan oleh masyarakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi dapat dikreditkan secara langsung terhadap kewajiban pajak.

"Zakat dan perpajakan itu dua sayap yang saling menguatkan, tugas kita adalah mensinergikannya, bukan mempertentangkannya satu sama lain," ujar Nasaruddin Umar dalam acara Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Selama ini, payung hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU Pajak Penghasilan baru mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deductible).

Lewat skema tax credit yang diusulkan, pembayaran zakat akan memotong langsung besaran nominal pajak yang harus dibayarkan warga negara.

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Warga negara wajib mematuhi ketentuan pajak yang ditetapkan secara sah, dan zakat yang telah dibayarkan diusulkan untuk dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak," imbuhnya.

Langkah ini dinilai akan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat posisi zakat sebagai bentuk kontribusi sosial yang diakui penuh oleh negara.

Guna menindaklanjuti usulan dan fatwa MUI tersebut, Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) bersama.

Satgas ini bertugas mengkaji implementasi teknis integrasi zakat ke dalam sistem perpajakan nasional, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara Muslim dunia.

"Kami mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah sigap melakukan tabayyun atau klarifikasi ini dengan MUI, serta membentuk satuan tugas bersama untuk menindaklanjuti fatwa tersebut," jelas Menag.

MUI usul zakat jadi kredit pajak

Sebelumnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.

Pernyataan disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil, dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.

Ia menjelaskan saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Cholil menilai kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," jelas dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com