Mengapa Bank Mandiri Mau Jadi Bohir Gadai Saham Haji Isam Senilai Rp73 T?

Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:24 WIB
Aksi gadai saham dua emiten milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi buah bibir kalangan investor. Desain Suara.com/AI.
BACA 10 DETIK
  • Haji Isam menjaminkan saham PGUN dan JARR dengan nilai pasar Rp73 triliun kepada Bank Mandiri.
  • PGUN menegaskan tidak menjamin kredit Jhonlin Baratama dan tidak menerima aliran dananya.
  • Mirae memperkirakan LTV bisa mencapai 65% jika harga saham jatuh ke level terendah 90 hari.

Suara.com - Aksi gadai saham dua emiten milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi buah bibir kalangan investor.

Nilai saham yang dijaminkan tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp73 triliun, tetapi besarnya agunan belum tentu menjamin kemudahan pencairan jika terjadi masalah pembayaran kredit.

Gadai saham tersebut dilakukan pada 30 September 2026, sebelum PT Jhonlin Baratama, perusahaan afiliasi Haji Isam, merampungkan pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) pada 7 Oktober 2026.

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi, bagaimana skema gadai saham tersebut, dan apa risikonya?

Apa yang digadaikan Haji Isam?

Pada emiten PGUN, tiga pemegang saham utama, yakni PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR), dan PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP), menggadaikan total sekitar 5,30 miliar saham kepada Bank Mandiri.

Rinciannya, AAL menjaminkan 2,21 miliar saham, CAR sebanyak 2,19 miliar saham, dan BCMP sekitar 900 juta saham. Jumlah tersebut mencakup seluruh kepemilikan saham ketiga entitas di PGUN.

Sementara itu, pada JARR, pemegang saham pengendalinya juga menjaminkan sekitar 7,99 miliar saham. Secara keseluruhan, nilai pasar saham PGUN dan JARR yang dijadikan agunan mencapai Rp73 triliun berdasarkan harga penutupan 8 Oktober 2026.

Manajemen kedua emiten menyebut penjaminan tersebut dilakukan untuk mendukung fasilitas kredit perusahaan afiliasi. Meski demikian, nilai Rp73 triliun merupakan estimasi nilai pasar saham yang dijaminkan, bukan nilai pinjaman yang diberikan Bank Mandiri.

Mengapa saham digadaikan?

Gadai saham merupakan skema penggunaan saham sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit. Dalam transaksi ini, saham milik pemegang saham pengendali dijadikan agunan bagi fasilitas kredit yang diterima perusahaan afiliasi.

Dengan skema tersebut, perusahaan yang membutuhkan pembiayaan dapat menggunakan aset saham sebagai jaminan tanpa harus menjual sahamnya di pasar.

Konteks transaksi ini menjadi perhatian karena PT Jhonlin Baratama diketahui membeli saham BYAN, emiten batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong. Transaksi pembelian tersebut rampung pada 7 Oktober 2026.

Namun, belum ada konfirmasi bahwa seluruh pembelian BYAN dibiayai oleh fasilitas kredit Bank Mandiri yang dijamin dengan saham PGUN dan JARR. Estimasi pembiayaan yang dikaitkan dengan pembelian BYAN masih berupa simulasi analis.

Gedung Bank Mandiri. (Dok: Bank Mandiri)

Mengapa PGUN menegaskan tidak terlibat?

Direktur PGUN Tamlikho mengatakan perseroan telah menerima informasi mengenai gadai saham yang dilakukan AAL, CAR, dan BCMP. Namun, PGUN menegaskan tidak terlibat langsung dalam pembahasan maupun negosiasi fasilitas kredit dengan Bank Mandiri.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2026, Tamlikho menjelaskan bahwa proses fasilitas kredit dilakukan langsung oleh PT Jhonlin Baratama sebagai debitur dengan Bank Mandiri.

Manajemen juga menegaskan PGUN tidak memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, tidak menjaminkan aset perseroan, dan tidak memberikan dukungan lain atas fasilitas kredit tersebut.

Selain itu, PGUN menyatakan tidak menerima aliran dana dari fasilitas kredit tersebut, baik berupa pinjaman pemegang saham, setoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi.

Afiliasi antara para pemegang saham PGUN dan Jhonlin Baratama antara lain terkait Jhony Saputra, anak Haji Isam yang tercatat sebagai pemegang saham AAL dan CAR sekaligus komisaris Jhonlin Baratama.

Penegasan ini penting karena gadai saham oleh pemegang saham pengendali tidak otomatis berarti emiten yang sahamnya dijaminkan ikut menanggung utang debitur.

Apa risiko gadai saham Rp73 triliun?

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nurkholis Syafruddin menyoroti bahwa besarnya nilai agunan belum tentu sejalan dengan tingkat likuiditasnya. Hal itu dibahas dalam riset bertajuk Bank Mandiri: Haji Isam’s Share Pledge—Echoes of 2008, tertanggal 9 Oktober 2026.

Berdasarkan harga penutupan 8 Oktober, nilai pasar saham yang dijaminkan terdiri atas saham JARR senilai Rp24,9 triliun dan PGUN Rp48,1 triliun.

Risiko muncul apabila harga saham turun tajam atau kredit bermasalah sehingga agunan harus dieksekusi. Penjualan saham dalam jumlah besar berpotensi menekan harga, terutama apabila likuiditas perdagangan tidak cukup untuk menyerap pasokan tersebut.

Mirae memperkirakan, dengan asumsi pembelian BYAN sepenuhnya dibiayai utang, kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp26,1 triliun. Dalam simulasi itu, rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan-to-value (LTV) berada di kisaran 36%.

Namun, LTV meningkat menjadi 41% jika perhitungan menggunakan harga rata-rata saham selama 90 hari dan mencapai 65% berdasarkan harga terendah dalam periode yang sama.

LTV merupakan rasio nilai pinjaman terhadap nilai agunan. Semakin tinggi rasionya, semakin tipis bantalan nilai agunan untuk menyerap penurunan harga saham.

Perlu dicatat, angka tersebut merupakan simulasi analis dengan asumsi tertentu, bukan konfirmasi mengenai nilai kredit yang benar-benar dicairkan Bank Mandiri.

Apakah gadai saham mengubah pengendalian emiten?

Gadai saham tidak serta-merta memindahkan kepemilikan atau mengubah pengendalian perusahaan. Dalam transaksi ini, penjaminan disebut mencakup seluruh saham milik pemberi gadai di PGUN dan JARR, tetapi tidak mengubah pengendalian atas kedua emiten.

Meski begitu, risiko tetap perlu dicermati. Apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, saham yang dijaminkan berpotensi dieksekusi sesuai perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi investor, persoalan utamanya bukan semata-mata nilai agunan yang mencapai puluhan triliun rupiah. Hal yang lebih penting adalah besarnya kredit yang benar-benar ditarik, kemampuan debitur membayar utang, pergerakan harga saham, serta kemampuan pasar menyerap saham apabila agunan harus dijual.

Dengan demikian, gadai saham PGUN dan JARR menjadi transaksi yang patut dicermati di tengah pembelian BYAN oleh kelompok usaha Haji Isam. Namun, tanpa keterbukaan lebih lanjut mengenai nilai kredit, tenor, dan persyaratan fasilitasnya, besaran risiko keuangan yang sebenarnya belum dapat dipastikan.

Langkah bisnis pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sepanjang 2026 semakin sulit dipandang sebagai aksi investasi yang berdiri sendiri. Desain Suara.com/AI

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com