Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:18 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK mengungkap dugaan suap dan konflik kepentingan terkait penggunaan dana BNPB pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Dana darurat bencana tersebut dipakai untuk penanganan karhutla, gempa NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
  • Penyalahgunaan anggaran berbasis Rencana Kerja Kolaboratif di BNPB tersebut diduga bertujuan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein awalnya menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Dana tersebut ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.

Meski pencairan DSP bersifat fleksibel, penggunaannya harus memenuhi empat syarat dan ketentuan, yakni adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Dia menjelaskan, dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung.

Dengan mekanisme tersebut, ketika terjadi penetapan status bencana darurat, BNPB dapat segera bergerak melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai anggaran penunjang.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” tandas Taufik.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com