- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto di Jakarta pada pertengahan Oktober 2026.
- Penyidik menetapkan dan menahan lima orang tersangka kasus korupsi Dana Siap Pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sejak empat belas Oktober.
- Kelima tersangka kasus korupsi tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menggeledah ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
“Di tanggal 14 dan 15 sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan oleh penyidik termasuk di kantor BNPB. Kami mendapatkan laporan tim di lapangan kegiatannya berjalan cukup lancar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
“Beberapa pejabat di BNPB sudah dilakukan (penggeledahan) termasuk ruangan kepala badan, kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan SGP selaku PPK,” tambah dia.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Untuk itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.