Praktik Rasuah BNPB Libatkan Vendor Penyedia Alat Komunikasi untuk Bencana Karhutla

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:11 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan suap pengadaan alat komunikasi BNPB pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Kelima tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal dugaan konflik kepentingan dan suap atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut bahwa vendor-vendor yang terlibat merupakan penyedia alat komunikasi dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Di antaranya yang bisa kita sampaikan karena ada beberapa memang ini sangat banyak kegiatan pengadaan barang dan jasa penunjukan langsung, jadi beberapa paket-paket itu kecil-kecil gitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

“Nah di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada,” tambah dia.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Untuk itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com