- Polisi menangkap pria berinisial MT di Palmerah karena diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
- Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatan kepada ibunya dan diperiksa di puskesmas.
- Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah mengumpulkan hasil pemeriksaan medis serta keterangan dari para saksi.
Suara.com - Seorang pria berinisial MT (44) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga September 2026.
Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan flek pada bagian kemaluannya kepada sang ibu.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah mengandung selama sekitar enam bulan.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Setelah pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendiri diduga menjadi pelaku. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A. Penyidik juga menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan dan mengumpulkan pakaian korban sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan MT sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.