Ajukan Kasasi, Tim Hukum Nadiem Makarim Bongkar 5 Kekeliruan Putusan Chromebook

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:40 WIB
Nadiem Makarim. [ANTARA FOTO / Bayu Pratama S]
BACA 10 DETIK
  • Nadiem ajukan kasasi atas vonis 15 tahun 4 bulan dalam perkara Chromebook.

  • Tim hukum soroti lima kekeliruan hukum, termasuk soal kerugian negara dan uang pengganti.

  • Minta putusan banding dibatalkan dan Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2026.

Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan; 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 140 hari penjara), uang pengganti Rp548 miliar (subsidair 6 tahun penjara).

Tim Penasihat Hukum menilai ada lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan tersebut;

1. Putusan Banding menilai sebab-akibat kerugian negara terlalu luas, abaikan pihak yang menetapkan harga. Kerugian negara disebut berasal dari kemahalan harga laptop.

Menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik.

Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain.

2. Putusan Banding tidak dapat membuktikan kerja sama (persekongkolan) dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google.

Pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakan "turut serta" menguntungkan Google. Putusan tidak menguraikan bagaimana para pihak memiliki kehendak bersama untuk menguntungkan Google.

3. Putusan Banding menetapkan uang pengganti tanpa bukti harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan.

Pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski begitu, kerugian negara Rp1,57 triliun tetap dibagi: 35% untuk Nadiem, 50% untuk Google dan 15% untuk vendor, padahal Google belum pernah diperiksa dan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Google diuntungkan.

Putusan ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang menegaskan uang pengganti hanya boleh sebesar harta yang benar-benar dinikmati terpidana.

4. Putusan Banding mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan. Pengadilan Tinggi hanya mengambil alihpertimbangan pengadilan tingkat pertama, tanpa menjawab keberatan pokok dalam Memori Banding.

Akibatnya, keterangan saksi dan ahli yang diajukan Nadiem tidak disebut dalam pertimbangan Putusan Banding Padahal, KUHAP 2025 mewajibkan setiap putusan disusun secarajelas dan lengkap. Putusan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut batal demi hukum.

5. Putusan Banding mengabaikan bukti kunci SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

SPTJM adalah surat yang menjamin bahwa vendor wajib mengembalikan selisih harga ke negara jika ditemukan kemahalan. Keberadaan dan isi surat ini telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah.

Namun, Pengadilan Tinggi menolak dalil ini karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat. Akibatnya, kerugian negara yang wajib “nyata dan pasti” dinilai tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi tersebut.

Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair.

Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com