Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk istrinya Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersandar ke bahu istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Suasana sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) mendapat dukungan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek daring sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) memeluk istrinya Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi. Ia mengaku kecewa karena tetap dinyatakan bersalah, meski hukuman penjara dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah dikurangi.
Dalam putusan banding, uang pengganti Nadiem dikurangi dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Hakim tetap menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,5 triliun. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj]