- Kejaksaan Agung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun.
- Pengajuan kasasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Keberatan jaksa penuntut umum dilatarbelakangi oleh putusan banding yang meringankan hukuman kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laprop Chromebook menjadi sembilan tahun.
Putusan itu lebih rendah dibanding hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Nadiem dengan sepuluh tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa telah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
Untuk memperkuat pengajuan kasasi, saat ini jaksa penuntut juga tengah mempersiapkan memori dan kontra-memori.
Menurut Anang, dikabulkannya gugatan banding yang malah mengurangi vonis Nadiem membuat pihak kejaksaan mengajukan keberatan.
"Tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan sesuai permohonan (sebelumnya)," ungkap dia.
Sebagai informasi, Nadiem divonis sepuluh tahu penjara dengan dakwaan terlibat dalam kasus rasuah pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Namun vonis itu disunat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi usai mantan bos Gojek itu mengajukan banding. (Reporter: Alif Bintang)