Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi karhutla ganggu negara tetangga. (Suara.com/Syahda)
BACA 10 DETIK
  • NEA Singapura menerbitkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran lahan pada Oktober 2026.
  • Tujuh perusahaan tersebut diminta memadamkan api, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan kebakaran kepada NEA.
  • Langkah tegas ini diambil NEA untuk mengatasi masalah pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura.

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas batas.

Dikutip dari laporan lamanr resmi NEA Singapura pada Jumat (16/10/2026), NEA menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Ilustrasi Karhutla masih Mengancam Kesehatan dan Kehidupan Warga (pexels.com/Marek Piwnicki)

NEA meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran kebakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai mereka.

Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut.

Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan api sekaligus mencegah kebakaran serupa terulang.

NEA menegaskan akan terus mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura.

"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," demikian pernyataan lembaga tersebut.

Sementara itu, laporan tersebut menyebutkan adanya konsesi perkebunan yang terkait dengan tiga perusahaan, tempat kebakaran dan asap terdeteksi selama Agustus hingga September 2026.

Daftar Lengkap 7 Perusahaan Indonesia yang Ditegur Pemerintah Singapura:

PT Bumi Andalas Permai;
PT Bumi Mekar Hijau;
PT Paramitra Mulia Langgeng;
PT Sumatera Alam Anugerah;
PT SBA Wood Industries;
PT Hutan Lestari Raya;
PT Bangkanesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com