Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayoritas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:05 WIB
Masjid Al Mubarak yang dikelola jemaah Ahmadiyah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggelar kegiatan spiritual dan sosial dalam enyambut bulan suci ramadan, Minggu (15/2/2026). [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Task Force KBB mendesak Bupati Tasikmalaya menjamin pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Salawu pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
  • Pemerintah daerah dan aparat keamanan wajib melindungi hak konstitusional warga negara tanpa diskriminasi serta mencegah intimidasi kelompok mayoritas.
  • Penerapan SKB Tiga Menteri 2008 tidak boleh ditafsirkan sepihak untuk menghilangkan hak beragama atau membenarkan tindakan diskriminatif.

"Perbedaan agama dan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan," lanjutnya.

Lebih jauh koalisi mengajak masyarakat Tasikmalaya menjaga kerukunan dan menolak diskriminasi. Mereka menekankan bahwa perlindungan kebebasan beragama bukan semata-mata persoalan hubungan antarkelompok agama.

Melainkan sebagai sebuah kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara.

Task Force KBB terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak asasi manusia, bantuan hukum, serta perdamaian.

Di antaranya Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Setara Institute, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Jaringan Gusdurian, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com