Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB
Ilustrasi gereja. (Shutterstock)
BACA 10 DETIK
  • Amnesty International mengecam pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026.
  • Haeril Halim mendesak kepolisian memproses hukum terduga pelaku agar tindakan intoleransi tersebut tidak terulang kembali.
  • Aturan bersama menteri tahun 2006 dinilai mempersulit perizinan rumah ibadah dan melegitimasi aksi intoleransi.

Suara.com - Amnesty International Indonesia turut mengecam tindakan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tangerang oleh sebuah kelompok pada beberapa waktu belakangan ini.

Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan peristiwa pembubaran itu termasuk dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat.

"Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan," kata Haeril melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com pada Senin (21/9/2026).

Meski tengah dimediasi oleh kepolisian, Haeril berpendapat terduga pelaku tetap perlu diproses sesuai hukum yang berlaku agar peristiwa intimidasi ini tidak berulang dan menjalar ke daerah lain.

"Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum," tambah dia.

Menurut Haeril, polisi seharusnya dapat bersikap konsisten untuk menindak segala bentuk intimidasi terhadap kelompok minoritas beragama. Apalagi, salah satu pelaku sempat membawa senjata tajam.

Ia berkaca pada peristiwa intimidasi yang dialami para remaja Kristen yang tengah menjalani retreat di Sukabumi, Jawa Barat, pada Juni 2025 lalu. Saat itu, polisi menetapkan beberapa pelaku menjadi tersangka.

"Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi," tegas Haeril.

Maraknya kasus pembubaran ibadah ini ia nilai sebagai buntut panjang dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Dalam aturan itu, syarat minimal pendirian sebuah tempat ibadah adalah dengan mesti mengantongi izin dari enam puluh orang warga setempat dan mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka," paparnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum yang mencoba membubarkan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di kawasan Rajeg, Tangerang, pada Minggu (20/9/2026) lalu.

Tayangan itu juga menampilkan sekelompok oknum tersebut meminta agar kegiatan ibadah dihentikan karena dianggap tidak memiliki izin.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com