- Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu pukul 10.32 WIB.
- Jenazah Napoleon Bonaparte dijadwalkan akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
- Almarhum pernah tersangkut kasus suap red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kabar ini disampaikan oleh pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti di unggahan akun Instagram miliknya.
Napoleon dilaporkan meninggal pada pukul 10.32 WIB.
Rencananya, jenazah akan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu anhu. Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan kepadanya, dan ampunilah dosanya.
"Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Pada 18 Oktober 2026 Pukul 10.32," tulis unggahan akun Putri.
Putri Maya Rumanti juga menuliskan mohon keikhlasannya untuk mendoakan agar Bapak Napoleon diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan di surga Allah.
"Dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga Allah berikan Ketabahan & Kekuatan,"
Napoleon Bonaparte pernah menjadi sorotan nasional pada 2021 karena keterlibatannya dalam perkara penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra tengah menjadi buronan dalam kasus hak tagih Bank Bali atau perkara cessie.
Dalam perkara tersebut, Napoleon disebut menerima suap senilai 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Selain perkara Djoko Tjandra, Napoleon juga tersangkut kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama.
Peristiwa itu terjadi ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon.
Ia dinyatakan terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di rumah tahanan.