- Pengacara keluarga menduga pembunuhan berencana terhadap Bharada Valdo di Tangerang Selatan melibatkan pihak lain.
- Bharada Andika membunuh korban menggunakan senjata api dan tajam akibat persoalan pribadi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Terduga pelaku menyerahkan diri kepada Provos, sementara jenazah korban dipulangkan ke Flores Timur untuk dimakamkan.
Suara.com - Pengacara keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Ia meminta penyidik mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di baliknya.
"Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," ujarnya pada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Petrus menilai dugaan pembunuhan tersebut perlu didalami karena korban mengalami luka serius, termasuk luka bekas tembakan dan senjata tajam. Ia juga menyoroti informasi mengenai penyitaan sejumlah senjata dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Petrus, penyidik perlu memastikan bagaimana senjata-senjata itu digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," katanya.
Dugaan Pembunuhan Berawal dari Persoalan Pribadi
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri, peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB, di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Korban, Bharada Valdo, bertugas sebagai tenaga administrasi pada Pamperslog Ditpoludara. Terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, juga bertugas di bagian yang sama.
Laporan awal menyebut dugaan pembunuhan itu berawal dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal, Bharada Andika mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan atau bullying oleh korban.
Bharada Andika juga mengaku telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut secara berlebihan.
Pada Jumat dini hari, Bharada Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam dari rumah. Setibanya di markas, ia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di pos tersebut.
Setelah mengambil senjata api, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat korban beristirahat.
Berdasarkan pengakuan awal, Bharada Andika menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.
Usai kejadian, Bharada Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal dari yang bersangkutan.
Bharada Andika selanjutnya diamankan di Markas Poludara untuk menjalani proses hukum. Sementara jenazah Bharada Valdo diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).