- Konferensi Republik mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dengan hasil rapor merah.
- Pemerintahan dinilai gagal menjalankan konstitusi karena merosotnya kepercayaan publik, pelanggaran hukum, serta masalah korupsi dan ekonomi.
- Jaleswari Pramodawardhani menyatakan bahwa Presiden bertanggung jawab penuh atas krisis nasional akibat inkompetensi tata kelola pemerintahan tersebut.
Suara.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Konferensi Republik memberikan evaluasi tajam dan memberikan rapor merah terhadap dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran genap dua tahun kepemimpinan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Sikap resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Konferensi Republik, Jaleswari Pramodawardhani, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Dalam kesempatan ini tokoh yang hadir adalah Sudirman Said, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, hingga eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah.
Jaleswari menegaskan, bahwa kondisi negara saat ini tidak sedang baik-baik saja akibat kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi.
"Atas rapor ini, Konferensi Republik menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah saat ini tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Jaleswari.
Dalam pameran evaluasi tersebut, Jaleswari menyoroti berbagai persoalan mendasar dari hulu kekuasaan hingga tata kelola pemerintahan yang dianggap semakin memburuk di berbagai sektor.
"Rapor ini tidak memperlihatkan kekeliruan yang tersebar acak, melainkan pola yang utuh dari hulu ke hilir: kekuasaan yang lahir dari pelenturan aturan memerintah dengan pelenturan aturan, lembaga pengawas dibiarkan lumpuh, dan rakyat menanggung akibatnya... Republik tidak lagi berdiri di tepi jurang; kita sudah berada di dalamnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaleswari menekankan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab kepemimpinan tertinggi negara atas berbagai potensi krisis yang membayang.
"Konstitusi menempatkan kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden; bila krisis itu pecah menjadi krisis nasional, tanggung jawabnya berada di pundak Presiden, dan krisis itu hanya akan menelanjangi inkompetensi yang selama dua tahun ini telah terlihat," kata dia.
Lebih lanjut, Konferensi Republik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menuntut tanggung jawab pemerintah demi kepentingan masyarakat luas secara damai.
"Kami akan terus mencatat, menagih, dan menyuarakan tanggung jawabnya kepada publik, dengan cara yang konstitusional dan damai," pungkasnya.
Berikut rapor merah yang dinyatakan resmi secara lengkap:
1. Runtuhnya kepercayaan publik luas. Survei SMRC mencatat kepuasan terhadap kinerja Presiden merosot dari 81,2 persen (November 2025) ke 66,4 persen (Maret 2026), lalu 51 persen (Juli 2026). Tempo Data Science mencatat kepuasan terhadap pasangan ini tinggal 37 persen pada Agustus 2026, anjlok sekitar 38 poin sejak Desember 2025. Elektabilitas Presiden yang pada Januari 2025 mencapai 68,9 persen kini berkisar 23–32 persen. Kepercayaan yang diberikan dalam pemilu habis lebih cepat daripada janji yang ditunaikan.
2. Mengakali konstitusi sebagai cara memerintah. MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil (Putusan 114/PUU-XXIII/2025), tetapi terbit Perpol 10/2025 yang membuka 17 kementerian dan lembaga bagi mereka. MK mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri dan swasta (Putusan 3/PUU-XXII/2024), tetapi lebih dari setahun regulasinya tak kunjung terbit. MK menyatakan masuknya Rp223,6 triliun anggaran MBG ke pos pendidikan membuat belanja pendidikan jatuh di bawah 20 persen yang diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 (Putusan 40/PUU-XXIV/2026). Program itu sendiri mencatat 449 kejadian luar biasa keracunan (Kementerian Kesehatan, Mei 2026) dan 43.838 korban (pemantauan masyarakat sipil, September 2026).