- Konferensi Republik mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dengan hasil rapor merah.
- Pemerintahan dinilai gagal menjalankan konstitusi karena merosotnya kepercayaan publik, pelanggaran hukum, serta masalah korupsi dan ekonomi.
- Jaleswari Pramodawardhani menyatakan bahwa Presiden bertanggung jawab penuh atas krisis nasional akibat inkompetensi tata kelola pemerintahan tersebut.
3. Memburuknya korupsi, menyempitnya kebebasan, dan membisunya parlemen. Indeks Persepsi Korupsi 2025 jatuh dari 37 ke 34, peringkat pun merosot menjadi 109 dari 180 negara. Freedom House 2026 memberi skor 56 dari 100, “Partly Free”. Aksi Agustus 2025 berujung 10 korban jiwa, 3.195 orang ditangkap, dan 959 tersangka, 295 di antaranya anak. Wacana ambang batas parlemen 5 persen sudah mulai dinaikkan oleh para ketua umum partai, bukan dari perhitungan rasional yang diminta MK (Putusan 116/PUU-XXI/2023). Ketika MK mengungkap ketiadaan bukti ijazah, pimpinan DPR menyatakan menghormati putusan sambil mengaku belum mendalami pertimbangannya.
4. Masifnya remiliterisasi membentang ke seluruh wilayah negeri. Pada 5 Oktober 2026 Presiden meresmikan 204 satuan baru TNI; 156 Batalyon Teritorial Pembangunan telah berdiri dari target 750, tanpa dokumen kebijakan pertahanan yang diperbarui, padahal UU 34/2004 tentang TNI mensyaratkan operasi militer selain perang didasarkan oleh kebijakan dan keputusan politik negara. Sekitar 16 ribu dari target 80 ribu pendirian Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan wujud militerisasi yang nyata masuk ke desa-desa, sejak pendirian bangunannya hingga pelatihan manajernya yang bahkan memakan korban. Urusan pembangunan yang semestinya dikerjakan birokrasi sipil berbasis merit kini dikerjakan rantai komando yang tak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh warga.
5. Diblokirnya di pusat secara sepihak, Dana Bagi Hasil hak daerah. Transfer ke daerah 2026 dipangkas 24,7 persen menjadi Rp693 triliun, sementara program unggulan dikendalikan dari Jakarta. Di tengah pemangkasan itu, BPK (IHPS I-2026) menemukan 198 pemerintah daerah, atau 36,26 persen, memiliki sisa anggaran lebih kecil daripada kewajiban jangka pendeknya: peringatan dini gagal bayar yang mengancam layanan publik, termasuk rumah sakit daerah. Jarak pembangunan manusia antara Jakarta (IPM 85,05) dan Papua Pegunungan (54,91) mencapai 30 poin. Otonomi daerah yang diamanatkan Pasal 18 UUD 1945 kian tinggal nama.
6. Korporatisasi ekonomi yang sengsarakan rakyat. Defisit APBN 2026 diproyeksi Rp734,3 triliun (2,85 persen PDB), di ambang batas 3 persen. Harga beras eceran rata-rata Rp15.769 per kilogram, melampaui rekor Maret 2024, padahal cadangan Bulog sekitar 4,48 juta ton. Bank Dunia memperkirakan 64,2 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas, proporsi yang diproyeksikan tertinggi di antara negara sekelas di Asia Timur dan Pasifik. Ketimpangan kembali melebar (rasio Gini 0,368).
7. Kelumpuhan daya negara yang berlarut-larut tanggulangi bencana alam. Banjir bandang dan longsor Sumatera pada November 2025 merenggut 1.199 jiwa dan merusak 175.050 rumah (BNPB, Januari 2026). Hampir setahun kemudian, penyintas masih bertahan di 20.770 unit hunian sementara, sementara hunian tetap baru mulai dibangun di sejumlah daerah. Batas satu tahun tinggal di huntara yang dijanjikan BNPB kian dekat, dan rumah yang dijanjikan belum juga berdiri. Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan menghanguskan lebih dari 202 ribu hektare hingga Agustus 2026 atau naik 80% dari tahun 2023. Asapnya kembali menyelimuti Malaysia dan Singapura, mempermalukan Indonesia di hadapan negara-negara ASEAN, padahal kita telah meratifikasi perjanjian ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas sejak 2014. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi, 62.400 di antaranya balita, dengan bayi, ibu hamil, dan lansia sebagai kelompok paling rentan. Kerugian ekonomi dan biaya kesehatannya diperkirakan Rp39–123 triliun (CELIOS, Januari–Agustus 2026). Badan Komunikasi Pemerintah justru menyebutnya "betul-betul alam".
8. Pengingkaran terhadap peranan warga kaum perempuan. Program prioritas berjalan tanpa analisis dampak gender yang dibuka kepada publik, padahal Inpres 9/2000 mewajibkan pengarusutamaan gender dalam setiap kebijakan. Korban keracunan MBG mencakup ibu dan balita penerima di posyandu, sementara kenaikan harga pangan dan biaya sekolah paling berat ditanggung perempuan yang menopang rumah tangga. Jaminan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 diabaikan.