- Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial NR di Kalideres, Jakarta Barat, atas dugaan pencurian harta majikannya.
- Pelaku mencuri uang tunai serta perhiasan secara bertahap sejak sebelas Oktober dua ribu dua puluh enam dan menjual barang curian tersebut.
- Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Suara.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NR yang diduga mencuri uang tunai Rp30 juta, perhiasan emas, dan satu keping logam mulia milik majikannya di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Sofian Eko Julianto, mengetahui uang tunai dan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya hilang.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia," ujar Rihold saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapat informasi bahwa sebelumnya ada seorang ART yang bekerja di rumah korban. Perempuan tersebut kemudian mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.
Berbekal informasi itu, petugas mendatangi kediaman perempuan yang dicurigai untuk meminta keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya, NR akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bertahap. NR mengaku mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10/2026), lalu kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.
Perhiasan yang diduga dicuri itu disebut telah dijual ke sebuah toko emas di kawasan Rawalele.
"Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang," jelas Rihold.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat-surat pembelian emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, NR dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.