- KPK menggeledah delapan lokasi termasuk Kantor BNPB serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi.
- KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai BNPB.
- Kelima tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) di delapan lokasi, termasuk di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di BNPB.
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
“Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10),” tambah dia.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, lanjut Budi, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini.
“Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” tandas Budi.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Untuk itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.