- Badan Gizi Nasional menonaktifkan Kepala SPPG Purwakarta Plered dan Korwil Purwakarta akibat perkelahian di Jawa Barat.
- Pemeriksaan internal di Jakarta pada Selasa menunjukkan kedua pejabat tersebut mengakui kesalahan dalam insiden tersebut.
- Pejabat pembina kepegawaian kini sedang memproses penentuan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang PNS.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di Jawa Barat.
Keduanya dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan internal. BGN menyatakan masing-masing pihak mengakui kesalahan dalam insiden tersebut, meski memiliki porsi kesalahan yang berbeda.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai langkah administratif sembari proses penentuan sanksi disiplin berjalan.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," kata Tysa di Jakarta, Selasa.
Menurut Tysa, pemeriksaan dan investigasi dilakukan untuk mendalami peristiwa perkelahian yang melibatkan kedua pejabat tersebut di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor.
"Nah, setelah melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa.
BGN menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pihak sama-sama memiliki andil dalam kejadian tersebut. Namun, penonaktifan belum menjadi keputusan akhir terkait hukuman yang akan diterima masing-masing.
Saat ini, pejabat pembina kepegawaian BGN masih memproses penentuan sanksi disiplin dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman atau sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Tysa.
BGN memastikan keputusan sanksi akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme kepegawaian. Hingga proses tersebut rampung, kedua pejabat itu tetap berstatus nonaktif dari jabatan masing-masing.