PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:12 WIB
PBB, PPP, dan Partai Elang mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). (dok. tim media PBB)
BACA 10 DETIK
  • PBB, PPP, dan Partai Elang mengajukan uji materiil UU Pemilu ke MK pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 392/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh lima pemohon dari pimpinan partai tersebut.
  • Permohonan ini menargetkan Pasal 173 ayat 3 mengenai verifikasi parpol dan Pasal 415 ayat 1 terkait ambang batas parlemen.

Suara.com - Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026).

Langkah hukum ini menyasar dua ketentuan utama: Pasal 173 ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Gugatan uji materil ini juga dilihat Suara.com di situs resmi MK RI, Selasa (20/10/2926) sudah teregistrasi dengan nomor perkara 392/PUU-XXIV/2026. Ada lima pemohon gugatan tiga diantaranya adalah pimpinan partai tersebut. 

Pertama, Jabbar Idris, kemudian H. Muhamad Mardiono, lalu Ruksamin, kemudian Yuri Kemal Fadlullah dan Ahmad Ridha Sabana. 

Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan, bahwa permohonan ini merupakan upaya konstitusional demi memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, serta menghormati kedaulatan suara rakyat.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” ujar Yuri dikutip Suara.com dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026). 

Menurutnya, penerapan ambang batas parlemen tidak seharusnya mengabaikan fakta bahwa sebuah partai politik dapat memperoleh dukungan elektoral yang cukup di daerah pemilihan tertentu, meskipun secara nasional belum memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu agar membuka ruang bagi mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Melalui mekanisme ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas secara individual dapat bergabung dengan partai lain yang telah memenuhi syarat atau secara bersama-sama memenuhi ambang batas nasional.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan, yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegasnya. 

Yuri menilai mekanisme ini dapat menjadi jalan tengah antara membangun sistem kepartaian yang efektif dengan kewajiban negara menjamin kesetaraan nilai suara dalam pemilu. 

Selain ambang batas parlemen, PBB bersama PPP dan Partai Elang juga mempermasalahkan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlakuan kurang proporsional bagi partai yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Yuri menjelaskan, partai politik yang telah memiliki pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir seharusnya memperoleh perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. 

Hal ini penting agar seluruh partai memiliki kepastian dan kesiapan yang terukur menjelang Pemilu 2029.

“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com