- Muhamad Riziq Maulana mengajukan permohonan pengujian materiil UU Wantimpres ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026.
- Gugatan tersebut mempersoalkan ketiadaan batasan maksimal anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani anggaran negara dan membentuk struktur gemuk.
- Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menyatakan penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan kebutuhan pemerintahan.
Lanskap tantangan modern di bidang sosial, dinamika ekonomi, konstelasi geopolitik global, serta percepatan teknologi menuntut spektrum keahlian yang multidimensi.
Presiden membutuhkan ruang untuk merangkul elemen bangsa secara inklusif, mulai dari kalangan akademisi, tokoh agama, praktisi hukum, pengusaha, hingga representasi masyarakat sipil.
Kendati demikian, kebijaksanaan kolektif tersebut tidak semata-mata diukur dari banyaknya jumlah anggota, melainkan ditentukan oleh bobot keahlian, relevansi masukan, serta kontribusi konkret pertimbangan terhadap keputusan strategis Presiden.
Ditinjau dari asas sistem presidensial, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memandatkan kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Dalam arsitektur tersebut, penataan kelembagaan pendukung dan penasihat mencerminkan ruang gerak diskresi yang kerap bersinggungan dengan konsep hak prerogatif (prerogative power).
Model jumlah terbuka (open-ended) diformulasikan agar Presiden leluasa mengonsolidasikan beragam kompetensi tanpa hambatan kuota kaku, meski kewenangan ini tetap diikat oleh koridor hukum positif dan konstitusi.
Rekam jejak sejarah kelembagaan penasihat di tanah air pun memperlihatkan fleksibilitas komposisi anggota dari masa ke masa.
Fahri mencatat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mulanya beranggotakan 11 orang pada awal kemerdekaan, kemudian berubah menjadi maksimal 27 orang berdasar UU Nomor 3 Tahun 1967, dan berkembang hingga maksimal 45 orang lewat UU Nomor 4 Tahun 1978.
Bahkan, pada periode 1966–1968, keanggotaan DPA sempat menyentuh angka 66 orang. Data historis ini mengonfirmasi bahwa postur kelembagaan penasihat selalu beradaptasi mengikuti tuntutan kebutuhan zaman, kendati pengujian konstitusionalitas aturan hari ini tetap harus mengacu pada norma hukum yang berlaku.
Mengenai kritik pembengkakan struktur kelembagaan dan beban fiskal, Fahri menegaskan bahwa perdebatan tersebut perlu dipilah secara proporsional.
Terdapat garis tegas yang memisahkan antara ranah kewenangan konstitusional Presiden, opsi desain kelembagaan, serta audit efisiensi anggaran negara.
Postur anggota dalam jumlah tertentu tidak serta-merta menjadikannya inkonstitusional, sebagaimana ketiadaan batasan angka tidak serta-merta melegitimasi penetapan tanpa pertimbangan rasional.
Evaluasi terhadap efektivitas organisasi dan akuntabilitas pemakaian APBN merupakan domain pengawasan kebijakan yang berbeda dari uji keabsahan norma konstitusi.
Secara doktrinal hukum tata negara, istilah constitutional permissibility menegaskan kebolehan suatu tindakan di dalam batas-batas konstitusi selama memiliki landasan kewenangan yang sah dan tidak melanggar rambu hukum.
Konsep ini berbeda dari constitutional possibility yang lebih menitikberatkan pada alternatif kemungkinan yang tersedia dalam desain kelembagaan.
“Dalam sistem pemerintahan presidensial, konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan desain kelembagaan yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara doktrinal, ruang kebijakan itu dapat dianalisis melalui konsep constitutional permissibility atau kebolehan konstitusional,” jelas Fahri Bachmid.