- Partai Hijau Indonesia menguji UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026 di Jakarta Pusat.
- Ketua Umum Nur Rosyid dan Mohammad Novrizal menggugat aturan wajib nasional dan kepengurusan di seluruh provinsi.
- Gugatan tersebut diajukan karena syarat berat tersebut menghambat hak konstitusional warga mendirikan partai politik berbadan hukum.
Suara.com - Partai Hijau Indonesia menguji Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan partai politik bersifat nasional serta keharusan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan sebagian besar
Adapun pemohon dalam perkara nomor 379/PUU-XXIV/2026 ini ialah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia Nur Rosyid Murtadho dan seorang warga yang berprofesi sebagai pengajar hukum tata negara Mohammad Novrizal.
"Kerugian yang dialami karena kewajiban untuk membuat partai politik bersifat nasional itu kemudian menghambat hak konstitusional pemohon untuk mendirikan partai politik," kata kuasa hukum pemohon, Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
"Karena kalau partai politik itu didirikan 100 persen provinsi, itu akan sangat mustahil untuk bisa dibuat oleh partai yang didasarkan dari advokasi kepentingan-kepentingan rakyat dan lingkungan," sambung dia.
Menurut dia, hal itu membuat partai politik hanya akan didominasi oleh kelompok yang memiliki modal besar. Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya mempersoalkan hak untuk menjadi peserta pemilihan umum.
"Tetapi hak untuk berhimpun dalam partai politik berbadan hukum. Oleh karena itu yang diuji hanya Undang-Undang Partai Politik, bukan Undang-Undang tentang Pemilu," ujar Yance.
Para pemohon juga menggunakan batu uji konstitusional baru dan merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya.
Misalnya, Putusan MK Nomor 94 Tahun 2012 yang dalam pertimbangannya menyatakan, tanpa keberadaan partai politik lokal, partai politik yang bersifat nasional tetap dapat memberikan otonomi bagi tingkat daerah.
Selain itu, pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Salah satu pertimbangan utama MK dalam Putusan Nomor 135 adalah bahwa persoalan pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah dominasi isu-isu nasional.
Hal ini melahirkan konteks baru peserta pemilu daerah/lokal seharusnya tidak lagi dibebani kewajiban syarat kepengurusan 100 persen nasional.
"Artinya partai politik tidak harus bersifat nasional, apalagi dalam konteks diadakan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," ucap Yance.
"Sehingga seharusnya juga ada kontestasi yang berbeda antara peserta pemilu nasional dan peserta pemilu daerah,” tandas dia.