Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Partai Hijau Indonesia bersama seorang pengajar hukum tata negara mengajukan pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Pemohon menilai kewajiban membentuk partai politik bersifat nasional dan memiliki kepengurusan luas menghambat hak konstitusional warga mendirikan partai berbadan hukum.
  • Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pengujian tersebut berisiko memicu ketidakpastian hukum serta potensi kemunculan partai tanpa batasan proporsional di masa depan.

Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membahas soal implikasi permohonan Partai Hijau Indonesia yang menguji Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) untuk mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan partai politik bersifat nasional serta keharusan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan sebagian besar.

Dia menjelaskan, bahwa sifat nasional dalam pembentukan partai politik berkenaan dengan persoalan kualitas norma.

Sebab, jika tidak ada sifat nasional dalam partai politik, akan bermunculan partai politik yang tak terhingga.

“Padahal kemudian di dalam Undang-Undang Partai Politik ini itu kan ada sekian ketentuan-ketentuan yang tidak disinggung yang itu berimplikasi dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian lah. Bagaimana dampaknya kelembagaan partai politik ke depannya, ya, ini yang kemudian akan menyebabkan justru menimbulkan kepastian hukum atau ketidakpastian hukum yang muncul ke depannya ya atau kesemerawutan yang terjadi ya,” kata Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Dia kemudian menyinggung kemungkinan terwujudnya Partai Incess Indonesia sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Penyanyi Syahrini.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa UU Parpol memberikan batasan-batasan yang proporsional.

“Lah kalau ada gini nih kalau dikabulkan bisa dibentuk itu Partai Incess Indonesia itu lah gimana batasan-batasan ya yang proporsional yang itu bisa memberikan desain berkaitan dengan kepemiluan kita menjadi kualitas yang lebih bagus ya,” kata Enny.

Adapun pemohon dalam perkara nomor 379/PUU-XXIV/2026 ini ialah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Partai Hijau Indonesia Nur Rosyid Murtadho dan seorang warga yang berprofesi sebagai pengajar hukum tata negara Mohammad Novrizal.

"Kerugian yang dialami karena kewajiban untuk membuat partai politik bersifat nasional itu kemudian menghambat hak konstitusional pemohon untuk mendirikan partai politik," kata kuasa hukum pemohon, Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

"Karena kalau partai politik itu didirikan 100 persen provinsi, itu akan sangat mustahil untuk bisa dibuat oleh partai yang didasarkan dari advokasi kepentingan-kepentingan rakyat dan lingkungan," sambung dia.

Menurut dia, hal itu membuat partai politik hanya akan didominasi oleh kelompok yang memiliki modal besar.

Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya mempersoalkan hak untuk menjadi peserta pemilihan umum.

"Tetapi hak untuk berhimpun dalam partai politik berbadan hukum. Oleh karena itu yang diuji hanya Undang-Undang Partai Politik, bukan Undang-Undang tentang Pemilu," ujar Yance.

Para pemohon juga menggunakan batu uji konstitusional baru dan merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya.

Misalnya, Putusan MK Nomor 94 Tahun 2012 yang dalam pertimbangannya menyatakan, tanpa keberadaan partai politik lokal, partai politik yang bersifat nasional tetap dapat memberikan otonomi bagi tingkat daerah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com