BACA 10 DETIK
- Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dari PLN Batam dan kontraktor akibat pemadaman listrik meluas di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
- Penyelidikan menyimpulkan kera liar memicu korsleting di Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan karena pagar pengaman tidak dialiri listrik dan sistem proteksi gagal berfungsi.
- Kasus dugaan kelalaian pengamanan gardu listrik di Kepulauan Riau tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk tanggung jawab para tersangka dalam memastikan pengamanan area gardu induk dan berfungsinya sistem proteksi untuk mencegah gangguan.