BACA 10 DETIK
- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi tahap pertama sebesar Rp229 miliar kepada korban KSP Indosurya di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
- Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan lelang aset dan uang sitaan milik terpidana Henry Surya, termasuk Gedung Indosurya Center serta puluhan kendaraan.
- Penyaluran dana ini ditujukan bagi ribuan korban yang mengalami total kerugian mencapai Rp8 triliun akibat kasus investasi ilegal yang terbongkar sejak tahun 2020.
Kasus Indosurya terbongkar pada 2020, ketika para nasabah mengeluhkan gagal bayar.
Dalam perkara ini, dana masyarakat dihimpun dengan skema yang dibuat menyerupai deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi. Praktik tersebut dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.
Henry Surya divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).