- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menelusuri debitur KSP Indosurya untuk menagih sisa pinjaman beserta bunganya.
- BPA menyerahkan tahap pertama uang ganti rugi senilai Rp229 miliar kepada para korban kasus Indosurya.
- Kasus gagal bayar ilegal KSP Indosurya yang merugikan korban hingga Rp8 triliun melibatkan tiga tersangka.
Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, bakal melakukan penelusuran terhadap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masih belum melunasi utangnya.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, untuk memulihkan kerugian korban Indosurya, pihaknya tidak hanya menelusuri aset terpidana. Melainkan ikut menelusuri pihak-pihak yang meminjam uang dari KSP Indosurya.
"Kami yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam," kata Patris di BPA Kejaksaan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Patris mengaku, agar hak korban bisa terpenuhi, maka setiap debitur yang belum melunasi pinjaman beserta bunganya kepada Koperasi Indosurya bakal dilakukan penagihan.
Jika ditemukan adanya tunggakan, maka BPA Kejaksaan bakal berupaya menagih debitur tersebut.
"Jadi kalau para korban ini adalah pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut," jelasnya.
Patris juga mengaku, pihaknya bakal menelusuri aset debitur yang tidak kooperatif atau menghindari kewajiban pembayaran tersebut.
"Apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan," tandasnya.
Diketahui, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.
Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.
Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris, di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Patris mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Terlebih, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.
"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menuturkan, total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.