- Badan Pemulihan Aset menyerahkan uang ganti rugi Rp229 miliar kepada korban Indosurya di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
- Dana tersebut berasal dari penyitaan uang tunai serta hasil lelang aset terpidana Henry Surya seperti gedung dan kendaraan.
- Penyaluran tahap pertama ini diberikan kepada 3.317 korban terdata dari total kerugian kasus mencapai Rp8 triliun.
Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.
Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.
Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris, di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Patris mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Terlebih, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.
"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menuturkan, total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.
Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.
"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ucap Arief.
Kasus Indosurya terbongkar pada 2020 silam. Saat itu para nasabah mengeluhkan gagal bayar.
Dalam modus perkara ini, dana masyarakat yang dihimpun, disamarkan seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.
Namun, hal ini dianggap ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.
Total, ada 3 tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.
Ketiganya saat ini telah menjalani pidana penjara, Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih buron (DPO).