- Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani, di Markas Ditpoludara Korpolairud.
- Kasus penembakan tersebut diduga dipicu oleh masalah perundungan yang dialami pelaku dari rekan seangkatan korban di kepolisian.
- Kompolnas dan ISESS mendesak Polri mengevaluasi pengawasan senjata api, kondisi psikologis personel, serta budaya senior-junior secara menyeluruh.
Suara.com - Kasus polisi tembak polisi di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan.
Bukan hanya soal motif pembunuhan, tetapi juga budaya senior-junior, kondisi psikologis personel, hingga pengawasan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Korban, Laurentius Valdo Fernandez Lawai, merupakan anggota Polri berpangkat Bharatu. Sementara terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, merupakan juniornya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan perundungan atau bullying sebagai pemicu penembakan. Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik dan belum bisa dianggap sebagai motif utama.
Kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, mengatakan informasi mengenai dugaan perundungan itu diperoleh setelah dirinya bertemu dengan penyidik.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Andika diduga mengalami perundungan dari rekan-rekan seangkatan korban, bukan dari Valdo secara langsung.
“Menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” kata Petrus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Petrus sebelumnya sempat mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan penjelasan penyidik kepadanya, pelaku diduga bertindak seorang diri.
“Tadi penyidik sudah menjelaskan kepada kami bahwa sampai saat ini pelakunya tunggal,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami bentuk perundungan yang diduga dialami Andika. Rincian mengenai dugaan tersebut belum disampaikan kepada publik.
Dalam perkara ini, Andika disangkakan melanggar Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, sebagaimana disampaikan Petrus.
“Ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” tandasnya
Budaya Senior-Junior dan Dugaan Perundungan
Dugaan perundungan tersebut membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana relasi senior-junior dijalankan di lingkungan kepolisian, dan sejauh mana institusi mampu mencegah hubungan hierarkis berubah menjadi intimidasi atau kekerasan.
Dalam organisasi dengan struktur komando yang kuat, senioritas semestinya menjadi bagian dari pembinaan dan transfer pengalaman.
Namun, relasi tersebut dapat menjadi persoalan ketika kedudukan senior digunakan untuk menekan anggota yang lebih junior, sementara korban perundungan tidak memiliki saluran pengaduan yang aman.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai hubungan senior-junior, budaya kekerasan, dan pengawasan senjata api menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam kasus ini.
“Penting untuk dilihat hubungan senior-junior. Kedua, ya soal pengawasan penggunaan senjata api,” kata Anam kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan kasus penembakan ini bukan semata-mata sebagai konflik personal antarangggota.
Penanganannya juga perlu menelusuri apakah terdapat pola relasi yang memungkinkan perundungan berlangsung, serta bagaimana atasan dan institusi merespons persoalan tersebut.
Pembedaan antara disiplin kedinasan dan perundungan menjadi penting.
Teguran, pembinaan, dan penegakan aturan merupakan bagian dari organisasi. Namun, tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau menggunakan kekuasaan untuk menyakiti anggota lain tidak semestinya dibenarkan atas nama senioritas.
Anam mengingatkan agar kepolisian tidak mudah menggunakan kekerasan maupun menjadikan hubungan senior-junior sebagai dasar perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota lain.
“Dan penggunaan senjata api harus diawasi secara ketat. Oleh karenanya, disiplin dan tata tertib, penyimpanan, penggunaan senjata, dan lain sebagainya harus semakin ketat diawasin,” jelas Anam.
Karena itu, penyidikan perlu mengungkap dugaan perundungan secara terukur, termasuk bentuk tindakan yang terjadi, pihak-pihak yang mengetahui, dan kemungkinan adanya laporan sebelumnya.
Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota lain, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
Evaluasi Psikologis, Tak Cukup Saat Rekrutmen
Selain budaya organisasi, insiden ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pembinaan psikologis anggota Polri selama bertugas.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman sebelumnya menyoroti perlunya evaluasi sistem rekrutmen Polri, termasuk aspek ideologi dan psikologi.
Evaluasi tersebut penting untuk melihat sejauh mana proses seleksi dapat mengidentifikasi risiko sejak awal. Namun, pemeriksaan psikologis saat rekrutmen tidak serta-merta dapat memprediksi seluruh perilaku seseorang selama menjalani karier.
Kondisi psikologis dan kemampuan mengendalikan emosi dapat dipengaruhi berbagai situasi, termasuk tekanan pekerjaan, konflik kedinasan, dan persoalan pribadi.
Karena itu, penilaian terhadap personel tidak cukup berhenti pada tahap penerimaan anggota.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai insiden ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh di internal Polri, termasuk terhadap kondisi psikologis personel dan kultur organisasi yang hierarkis.
“Tekanan pekerjaan, konflik kedinasan, maupun persoalan pribadi memang dapat memengaruhi pengendalian diri, tetapi tidak bisa dijadikan pembenaran atas kekerasan,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tekanan atau konflik, jika memang ditemukan dalam perkara ini, tidak menghapus tanggung jawab atas tindakan kekerasan.
Evaluasi psikologis karena itu perlu dilihat sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan, bukan hanya instrumen seleksi awal.
Polri juga perlu memastikan anggota memiliki akses terhadap konseling dan pendampingan profesional, termasuk ketika menghadapi tekanan atau konflik di tempat kerja.
Saluran bantuan tersebut harus dapat diakses tanpa menimbulkan ketakutan akan stigma maupun dampak terhadap karier. Dengan begitu, persoalan yang berpotensi membesar dapat diketahui dan ditangani lebih awal.
Namun, evaluasi psikologis tetap harus berjalan berdampingan dengan penegakan aturan. Pemeriksaan kondisi mental tidak boleh menjadi pengganti penyelidikan terhadap dugaan perundungan ataupun pembenaran atas tindak pidana.
Senjata Api dan Pengawasan yang Tak Boleh Longgar
Persoalan lain yang perlu diperiksa ialah bagaimana senjata api dapat digunakan dalam pembunuhan di lingkungan markas kepolisian.
Berdasarkan keterangan awal, senjata api yang digunakan Andika diambil dari pos penjagaan.
Kompolnas menekankan bahwa penggunaan senjata api harus diawasi secara ketat. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu menjamin senjata digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan kedinasan.
ISESS juga mengingatkan bahwa kemampuan teknis menggunakan senjata api tidak otomatis menunjukkan kematangan emosional ataupun kemampuan mengendalikan konflik.
Senjata api adalah instrumen kewenangan negara, bukan sekadar perlengkapan kerja.
Menurut dia, standar kelayakan pemegang senjata api perlu mencakup kondisi psikologis, rekam jejak kedinasan yang relevan, serta kemampuan mengendalikan diri.
Ia juga mendorong agar kebijakan peminjaman senjata api lebih berorientasi pada kebutuhan penugasan. Dengan demikian, kepemilikan atau peminjaman senjata tidak semata-mata melekat pada personel untuk setiap aktivitas harian.
“Tidak perlu personel diberikan peminjaman senpi dalam tugas harian yang tidak terkait hal yang membahayakan,” tandasnya.
Propam dan Kontrol Komando Perlu Diuji
Di luar proses pidana terhadap terduga pelaku, kasus ini juga menempatkan fungsi pengawasan internal Polri dalam sorotan.
Kompolnas meminta agar penanganan perkara berjalan melalui dua jalur: pengawasan internal oleh Propam dan penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kami minta memang dalam dua skema. Skema pertama secara pengawasan internal oleh Propam harus maksimal. Yang kedua juga diuji dalam konteks hukum pidana. Jika terdapat pelanggaran pidana ya harus dipidana,” jelas Anam.
Menurut Anam, hilangnya nyawa seseorang harus diikuti penegakan hukum yang maksimal terhadap pihak yang terbukti melakukan kejahatan.
“Hilangnya nyawa harus kita hargai, ya tindakan kejahatan untuk menghilangkan nyawa juga harus mendapatkan penegakan hukum yang maksimal,” ucapnya.
Momentum Evaluasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kasus penembakan Bharada Valdo oleh juniornya, Bharada Andika, memperlihatkan sejumlah persoalan yang perlu diperiksa secara bersamaan.
Dugaan perundungan menjadi salah satu pintu masuk, tetapi belum cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa maupun memastikan ada tidaknya kelalaian institusional.
Evaluasi perlu mencakup setidaknya lima aspek.
Pertama, budaya organisasi, dengan memperjelas batas antara disiplin, pembinaan, dan perundungan serta memastikan senioritas tidak menjadi pembenaran bagi kekerasan.
Kedua, pembinaan psikologis, melalui pendampingan dan pemantauan personel selama bertugas, termasuk akses konseling yang aman.
Ketiga, pengawasan senjata api, dengan mengevaluasi prosedur akses, pencatatan, kebutuhan penugasan, dan kelayakan pemegang senjata.
Keempat, mekanisme pengaduan dan kontrol komando, agar laporan mengenai intimidasi atau konflik dapat ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Kelima, akuntabilitas, dengan mengusut perkara secara tuntas dan memeriksa kemungkinan keterlibatan atau pelanggaran pihak lain apabila ditemukan bukti.
Seluruh langkah tersebut perlu dijalankan berdasarkan temuan pemeriksaan, bukan asumsi mengenai motif ataupun budaya di lingkungan tertentu.
Menurut Bambang persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengapa polisi bisa tembak polisi. Polri juga perlu memastikan apakah sistem pembinaan, pengawasan senjata api, dan kontrol internal yang berlaku telah mampu mendeteksi serta mencegah risiko kekerasan.
Jika dugaan perundungan terbukti, penanganannya juga tidak cukup dengan menghukum pelaku penembakan.
Polri juga perlu memastikan tindakan serupa tidak dibiarkan tumbuh melalui relasi senior-junior, lemahnya saluran pengaduan, atau pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.